Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Di Balik Kasus Mutilasi Madiun, Polisi: Hubungan Tono-DH Harmonis
Dwi Bagus Martono pelaku pembunuhan disertai mutilasi saat memperagakan pembakaran Dini dan anaknya. (IDN Times/Riyanto)
  • Polisi menyebut hubungan Tono dengan DH sebelumnya harmonis tanpa masalah berkepanjangan, sebelum percekcokan yang diduga memicu emosi sesaat.

  • Menurut pengakuan tersangka, pertengkaran dipicu pembatalan perayaan ulang tahun AG serta persoalan waktu, ekonomi, dan hadiah; DH diduga dicekik, AG kemudian dibunuh.

  • Tono ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana setelah penangkapan di Jombang; polisi masih mendalami kronologi, bukti, dan DNA potongan tulang yang ditemukan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
19 September 2026

Rencana merayakan ulang tahun AG di Telaga Sarangan batal setelah Tono harus menjemput istri sahnya di Stasiun Madiun. DH dan AG kemudian menunggu di Hotel Mataram, Kota Madiun.

20 September 2026

Tono dan DH bertengkar di hotel terkait pembagian waktu, ekonomi, dan hadiah ulang tahun AG. Polisi menduga DH meninggal akibat dicekik, sementara AG kemudian dibunuh di lokasi berbeda.

5 Oktober 2026

Keluarga DH melaporkan DH hilang ke Polres Madiun Kota. Laporan ini mengawali pengungkapan kasus.

25 Oktober 2026

Polisi menangkap Tono di rumah kerabatnya di Kabupaten Jombang setelah menelusuri jejak digital dan rekaman kamera pengawas.

Kamis (29/10/2026)

Polisi menyatakan hubungan Tono dan DH sebelumnya harmonis serta mendalami pengakuan tersangka tentang kronologi pembunuhan. Tono telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap DH dan AG.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polisi menetapkan Dwi Bagus Martono alias Tono sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap DH dan anaknya, AG, dalam kasus yang melibatkan dugaan pembunuhan serta mutilasi.
  • Who?
    Tono (40) menjadi tersangka; DH (30) dan AG (4) merupakan korban. Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menyampaikan perkembangan penyidikan Polda Jawa Timur.
  • Where?
    Pertengkaran dilaporkan terjadi di Hotel Mataram, Kota Madiun. Tono ditangkap di rumah kerabatnya di Kabupaten Jombang, sementara potongan tulang ditemukan di area tungku pembakaran.
  • When?
    Rencana perayaan ulang tahun AG batal pada 19 September 2026, pertengkaran berlanjut 20 September. Keluarga melapor 5 Oktober, dan Tono ditangkap pada 25 Oktober 2026.
  • Why?
    Berdasarkan pengakuan tersangka, perselisihan berkaitan dengan pembagian waktu, masalah ekonomi, dan hadiah ulang tahun AG. Polisi menyebut percekcokan diduga memicu emosi sesaat.
  • How?
    Polisi menelusuri jejak digital dan rekaman kamera pengawas setelah laporan orang hilang. Penyidik masih memeriksa saksi, barang bukti, serta DNA potongan tulang untuk memastikan identitas dan rangkaian kejadian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi bilang Tono dan DH dulu terlihat baik-baik saja. Lalu mereka bertengkar soal ulang tahun AG, uang, dan waktu. Polisi menduga Tono membunuh DH dan AG. Keluarga DH melapor saat DH hilang. Polisi menangkap Tono di Jombang. Sekarang polisi masih memeriksa saksi, tulang, dan DNA.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah perkara yang tragis ini, proses penyidikan menunjukkan kerja kepolisian yang terus bergerak dari laporan keluarga, penelusuran jejak digital dan rekaman kamera pengawas hingga penangkapan tersangka. Pendalaman saksi, barang bukti, pemeriksaan laboratorium, serta uji DNA mencerminkan upaya untuk memastikan kronologi dan identitas korban secara menyeluruh.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menyebut, hubungan Dwi Bagus Martono (40) alias Tono, tersangka pembunuhan berencana terhadap DH (30) dan anaknya, AG (4), selama ini terjalin harmonis. Menurutnya, tidak ada persoalan berkepanjangan di antara keduanya sebelum pertengkaran yang berujung pada kematian ibu dan anak tersebut.

“Untuk KDRT-nya, selama ini hubungan mereka harmonis ya. Selama ini hubungan mereka harmonis, tidak ada permasalahan. Bahkan, sebenarnya kalau dilihat, si tersangka ini menumpahkan kasih sayangnya sama korban,” ujarnya, Kamis (29/10/2026).

Perwira dengan tiga melati emas ini mengatakan, percekcokan yang terjadi saat itu diduga memicu emosi sesaat hingga berujung pada tindakan tersangka. Meski demikian, polisi masih mendalami rangkaian peristiwa dan keterangan yang disampaikan Tono dalam pemeriksaan.

“Hanya percekcokan di saat itu saja yang menyebabkan emosi sesaat, di mana mungkin tersangka harus mengambil tindakan seperti itu,” kata Roy.

Berdasarkan keterangan awal tersangka Tono kepada penyidik, pertengkaran terjadi setelah rencana merayakan ulang tahun AG di kawasan Telaga Sarangan, Magetan, pada 19 September 2026 batal terlaksana. Tono dan DH semula merencanakan makan bersama dan memberikan hadiah untuk anak berusia empat tahun tersebut.

Namun, Tono mengaku membatalkan perjalanan karena harus menjemput istri sahnya, MA, di Stasiun Madiun. Ia kemudian kembali ke rumah, sementara DH dan AG menunggu di Hotel Mataram, Kota Madiun.

Menurut keterangan tersangka yang disampaikan polisi, pertengkaran berlanjut pada 20 September 2026 ketika Tono kembali ke hotel. Perselisihan disebut berkaitan dengan pembagian waktu, persoalan ekonomi, serta hadiah ulang tahun AG yang belum dibelikan.

Dalam pertengkaran tersebut,terjadi saling dorong hingga berujung pada kematian DH. Polisi menduga DH meninggal akibat dicekik di kamar hotel. Setelah itu, AG juga meninggal dunia di lokasi berbeda. Berdasarkan pengakuan tersangka, anak tersebut dibunuh karena DBM khawatir ia akan menjadi saksi atas peristiwa yang menimpa ibunya.

Keterangan mengenai kronologi tersebut masih merupakan pengakuan tersangka yang didalami penyidik. Polisi menetapkan Tono sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap DH dan AG.

Kasus ini terungkap setelah keluarga DH melaporkan perempuan tersebut hilang ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Setelah menelusuri jejak digital dan rekaman kamera pengawas, polisi menangkap Tono di rumah kerabatnya di Kabupaten Jombang pada 25 Oktober 2026.

Dalam penyidikan, polisi juga menemukan sejumlah potongan tulang manusia di area tungku pembakaran. Pemeriksaan DNA untuk memastikan identitas serta kaitan potongan tulang dengan kedua korban masih berjalan saat perkembangan perkara disampaikan.

Roy menegaskan, penyidik terus mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan laboratorium guna mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.

Editorial Team

Related Article