Surabaya, IDN Times - Dewan Kesenian Surabaya (DKS) melapor ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan sejumlah barang inventaris kesenian milik DKS. Pelaporan tersebut setelah Satpol PP Surabaya membawa beberapa barang milik DKS dari sekertariat di komplek Balai Pemuda Surabaya.
Laporan telah diterima oleh Polrestabes Surabaya dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1077/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Mei 2026. Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan berdasarkan Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
Pelapor, Chrisman Hadi yang juga Ketua Dewan Kesenian Surabaya, menjelaskan bahwa barang-barang yang dilaporkan hilang merupakan perangkat gamelan, alat karawitan, perangkat reog, jaranan, dan berbagai alat kesenian tradisional lainnya yang selama ini digunakan sebagai sarana pembelajaran seni dan budaya bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda.
Chrisman mengatakan, peristiwa pengambilan barang ini terjadi pada Senin (4/5/2026) lalu sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, puluhan personel Satpol PP Kota Surabaya mendatangi Sekretariat Dewan Kesenian Surabaya di Gedung Balai Pemuda Surabaya.
"Menurut keterangan saksi, petugas memasuki sekretariat dan mengangkut seluruh barang inventaris kesenian tanpa menunjukkan surat tugas, surat perintah pengosongan, maupun berita acara resmi," ungkap dia.
Sampai dengan laporan ini dibuat, Dewan Kesenian Surabaya menyatakan belum pernah menerima berita acara penyitaan ataupun dokumen resmi yang menjelaskan dasar hukum pengambilan barang-barang tersebut.
"DKS memperkirakan kerugian materiil mencapai lebih dari Rp2 miliar, belum termasuk kerugian milik pribadi para seniman yang dititipkan di sekretariat," ungkap dia.
Namun demikian, Menutit Chrisman, kerugian yang paling besar justru bersifat immateriil. Kerugian berupa inmateril itu berupa terhambatnya kegiatan di DKS akibat alat-alat yang dibawa Satpol PP Surabaya.
“Kerugian immateriil tidak dapat dinilai dengan nominal berapa pun, karena berkaitan dengan hilangnya kesempatan anak-anak dan generasi baru untuk berlatih, mempelajari, dan melestarikan tradisi budaya bangsa,” ujar Chrisman Hadi.
Pihaknya menyebut, sebagian besar perangkat gamelan yang dilaporkan hilang merupakan hibah almarhum A. Azis, pendiri harian Surabaya Post, penyair, dan sastrawan yang menyerahkan perangkat tersebut kepada DKS pada awal 1980-an. Selama puluhan tahun, alat-alat tersebut menjadi sarana pendidikan budaya dan ruang regenerasi seniman tradisional di Kota Surabaya.
“Nilai sebuah gamelan tidak terletak semata pada harga logamnya, tetapi pada suara sejarah yang dikandungnya. Ketika alat seni dirampas, yang hilang bukan hanya benda, tetapi juga ingatan, martabat, dan masa depan kebudayaan bangsa," ungkap dia.n
Sementara itu, Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin yang mendampingi laporan DKS menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk pelaksanaan hak-hak sipil warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
“Laporan ini adalah implementasi hak konstitusional warga negara untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap birokrasi pemerintahan. Dalam negara hukum, setiap tindakan aparatur wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ungkap dia.
Atas peristiwa pengambilan barang-barang milik DKS, DKS meminta aparat penegak hukum agar menyelidiki keberadaan seluruh barang inventaris yang telah diambil, menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab, mengembalikan seluruh aset budaya kepada Dewan Kesenian Surabaya, dan menjamin perlindungan terhadap aset-aset kebudayaan sebagai bagian dari warisan bangsa.
Dewan Kesenian Surabaya menegaskan bahwa upaya hukum ini bukan semata-mata persoalan kepemilikan barang, melainkan perjuangan untuk mempertahankan ruang kebudayaan, melindungi warisan seni tradisional, dan menjaga hak generasi muda untuk belajar dan mewarisi tradisi bangsa Indonesia.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto saat dikonfirmasi IDN Times mengenai laporan ini belum memberi jawaban.
