Dear Pekerja, Berikut Sektor Industri yang Wajib Beri Upah Sesuai UMSK

Surabaya, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 di 10 daerah. UMSK ini nantinya berlaku untuk beberapa sektor industri yang ada dalam Surat Keputusan (SK).
Berdasarkan SK Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024, tentang UMSK Jatim tahun 2025, industri di Kota Surabaya menjadi yang terbanyak mengikuti UMSK 2025. Disusul industri di Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Sidoarjo.
"Kenaikan UMSK ini nilainya 6,5 persen. Sehinggat total kenaikan upah tahun 2025 sebesar 11,5 persen (6,5 persen ialah UMSK ditambah 5 persen yang merupakan kenaikan UMK di Ring 1)," ujar Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nurudin Hidayat, Kamis (19/12/2024).
Total ada sebanyak 117 industri di Surabaya yang wajib membayar upah sesuai UMSK 2025 Rp5.284.267. Yakni Industri Margarin, Industri Minyak Mentah Kelapa, Industri Minyak Goreng, Kelapa Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit, Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental, Industri Pengolahan Es Krim, Industri Tepung Terigu, Industri Produk Roti dan Kue.
Kemudian Industri Makanan Dari Coklat dan Kembang Gula, Industri Kecap, Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan Industri Minuman Air Minum dan Air Mineral, Industri Air Kemasan, Industri Sigaret Kretek Tangan, Industri Rokok Putih, Industri Rokok Lainnya, Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil, Industri Sepatu Olah Raga, Industri Sepatu Tehnik Lapangan/Keperluan, Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang.
Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas, Industri Kertas Tisu, Industri Barang dari Kertas dan Papan Kertas Lainnya, Industri Percetakan Umum, Industri Kimia Dasar Anorganik Pigment, Industri Kimia Dasar Organik untuk Bahan Baku Zat Warna & Zat Warna & Pigment, Industri Karet Buatan, Industri Cat & Tinta Cetak, Industri Bahan Kosmetik dan Kosmetik Termasuk Pasta Gigi, Industri Perekat/Lem, Industri Barang Kimia Lainnya YTDL, Industri Produk Obat Tradisional Untuk Manusia.
Industri Ban Luar dan Ban Dalam, Industri Barang dari Plastik Untuk Bangunan, Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan, Industri Pipa Plastik dan Perlengkapannya, Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga, Industri Barang dan Peralatan Teknik / Industri dari Plastik, Industri Kaca Lembaran Industri Kaca Lainnya, Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga dari Kaca, Industri Kemasan dari Kaca Industri Genteng dari Tanah Liat/Keramik, Industri Bahan Bangunan dan Tanah Liat/Keramik, Bukan Batu Bata dari Genting.
Industri Bahan Galian Bukan Logam Lainnya YTDL, Industri Besi dan Baja
Dasar (Iron and Steel Making), Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling), Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi, Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia, Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi, Industri Penggilingan Logam Bukan Besi, Industri Ekstrusi Logam Bukan Besi, Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Logam Bukan Besi dan Baja, Industri Barang dari Logam Siap Pasang untuk Konstruksi Lainnya, Jasa Industri untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang dari Logam, Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainnya.
Industri Peralatan Telepon dan Faksimili, Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (Wireless), Industri Peralatan
Komunikasi Lainnya, Industri Televisi dan/atau Perakitan Televisi, Industri Peralatan Perekam, Penerima, dan Pengganda Audio bukan Industri Televisi, Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya, Industri Pengubah Tegangan (Transformator), Pengubah Arus (Rectifier) dan Pengontrol Tegangan (Voltage Stabilizer), Industri Kabel Listrik dan Elektronik Lainnya, Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga, Industri Peralatan Elektrotermal Rumah Tangga, Industri Peralatan Pemanas dan Masak Bukan Listrik Rumah Tangga.
Industri Komponen dan Suku Cadang Mesin dan Turbin, Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih, Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih Industri Pembuatan Kapal, Perahu, dan Bangunan Terapung, Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga, Industri Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak, Industri Perlengkapan Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak Industri Furnitur dari Kayu, Industri Furnitur dari Rotan dan/atau Bambu, Industri Furnitur dari Plastik, Industri Furnitur dari Logam.
Industri Furnitur dari Lainnya, Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan Pribadi, Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia, Bukan untuk Keperluan Pribadi, Industri Barang Lainnya dari Logam, Industri Alat Tulis dan Gambar termasuk Perlengkapannya, Jasa Reparasi Produk, Logam Pabrikasi Lainnya, Jasa Reparasi Mesin untuk Keperluan Umum, Jasa Reparasi Mesin untuk Keperluan Khusus, Jasa Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik, Aktivitas Penunjang Kelistrikan.
Distribusi Gas Alam dan Buatan, Produksi Es, Penampungan, Penjernihan, dan Penyaluran Air Minum, Penampungan dan Penyaluran Air Baku, Aktivitas Penunjang, Pengelolaan Air, Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), Hotel Bintang, Hotel Bintang Lima, Hotel Bintang Empat, Hotel Bintang Tiga, Apartemen Hotel, Restoran.
Penerbitan Surat Kabar, Jurnal, dan Buletin atau Majalah, Kegiatan Kantor Berita oleh Pemerintah, Kegiatan Kantor Berita oleh Swasta, Bank Sentral, Bank Umum Pemerintah atau BUMN atau Persero, Bank Umum Pemerintah Daerah Devisa, Kantor Cabang Bank Asing, Bank Umum Swasta
Devisa, Aktivitas Penyediaan, Tenaga Kerja Waktu Tertentu, Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia, Aktivitas Rumah Sakit Swasta, Club Golf, Ekstraksi Garam dan Industri Barang Logam Lainnya YTDL.
Lebih lanjut, 85 sektor industri di Sidoarjo harus membayar upah sebesar UMSK Rp5.187.094. Antara lain, Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya, Perdagangan Bahan dan Barang Kimia Dasar, Industri Kertas Lainnya, Industri Barang dari Kertas dan Papan Kertas YTDL, Industri Percetakan Umum, Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan, Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan dan Penerbitan, Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton.
Industri Barang Plastik Lembaran, Industri Barang Plastik Lainnya, Industri Kaca Lembaran, Industri Kaca Pengaman, Industri Kaca Lainnya, Industri Barang dari Kaca (Skala Besar), Industri Pipa Plastik dan Perlengkapannya, Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi, Industri Akumulator Listrik dan Batu Baterai, Pengumupulan Sampah Berbahaya, Daur Ulang Bahan Logam, Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesoris Mobil.
Perdagangan Besar Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesorisnya, Reparasi dan Perawatan Mobil, Transportasi Pengangkutan Melalui Jalan Darat, Jasa Pengurusan Transportasi, Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang, Industri Kemasan dari Kaca, Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga dari Kaca, Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi, Industri Barang dari Se men dan Kapur, Gips, Asbes, dan Lainnya, Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya dari Tanah Liat, Kapur, Semen, atau Kaca, Industri Genteng dari Tanah Liat/Keramik.
Industri Alat Olahraga, Barang dari Karet untuk Keperluan Industri, Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya, Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making), Industri Penyamakan Kulit, Industri Barang Logam Lainnya YTDL, Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas, Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air Dalam Kaleng, Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng, Industri Pengolahan dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng, Industri Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya. Industri Pembekuan Biota Air Lainnya
Industri Pengolahan Kopi, Industri Kerupuk, Keripik, Peyek, dan Sejenisnya, Industri Minuman Ringan, Perdagangan Besar Daging dan Daging Olahan Lainnya, Industri Cat dan Tinta Cetak Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontraik, Perdagangan Eceran, Pembungkus Dari Plastik, Perdangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan, Industri Pengecoran Besi dan Baja, Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, Industri Peralatan Dapur dan Peralatan Meja dari Logam.
Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga, Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling), Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Pengolahan, Suku Cadang, dan Perlengkapannya, Industri Mesin Untuk Pembungkus, Pembotolan dan Pengalengan, Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi, Jasa Industri untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang dari Logam, Industri Perekat/Lem, Industri Produk Roti dan Kue, Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya, Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya, Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah dan Perlengkapan Dapur dari Plastik.
Industri Pengecoran Logam Bukan Besi dan Baja, Industri Tangki, Tandon Air, dan Wadah dari Logam, Industri Keperluan Rumah Tangga dari Logam Bukan Peralatan Dapur dan Peralatan Meja, Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer, Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Pengolahan, Suku Cadang, dan Perlengkapannya, Perdagangan Bersar, Produk Roti, Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya, Industri Serat/Benang/Strip Filamen Buatan, Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Pengolahan, Suku Cadang, dan Perlengkapannya, Industri Farmasi PMA/PMDN, Industri Pengolahan Kopi, Industri Produk Farmasi untuk Manusia.
Industri Kosmetik, Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari Hari Dari Kulit, Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan, Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya, Industri Kecap, Perdagangan Besar Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi, Perdagangan Eceran Barang Logam untuk Bahan Konstruksi, Perdagangan Besar Logam dan Biji Logam.
Sementara di Kabupaten Gresik ada 51 sektor industri wajib memberi upah sesuai UMSK 2025 sebesar Rp5.190.952. Industri Barang Kimia Lainnya YTDL, Industri Cat & Tinta Cetak, Industri Kimia Dasar, Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia, Industri Ransum Makanan Hewan, Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan, Industri Kimia Dasar Organik Lainnya, Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling).
Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali, Industri Semen PMA/PMDN, Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi, Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, Industri Tepung Terigu, Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton, Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang, Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making).
Industri Bejana Tekan dan Tangki dari Logam dan Industri Mesin Khusus, Industri Barang Tanah Liat/Keramik dan Porselen Bukan Bahan Bangunan, Industri Kakao, Industri Barang dari Logam Bukan Aluminium Siap Pasang untuk Bangunan, Industri Produk Roti dan Kue, Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya Industri Krupuk, Keripik, Peyek, dan Sejenisnya (Non Usaha Mikro dan Kecil), Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan, Industri Bahan Bangunan dan Tanah Liat/Keramik, Bukan Batu Bata dari Genting, Industri Produk Farmasi Untuk Manusia, Industri Makanan dari Coklat dan Kembang Gula dari Coklat.
Industri Kecap, Industri Bejana Tekan dan Tangki dari Logam dan Industri Mesin Khusus, Industi Bahan Baku Pemberantas Hama, Pertambangan Gas Alam, Industri Barang dari Asbes untuk Keperluan Bahan Bangunan, Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental Produksi Es PMA/PMDN, Pengadaan Gas Alam, Industri Minyak Mentah, Industri Rumah Sakit Swasta, Pertambangan Belerang PMA/PMDN, Industri Pupuk Dolamit dan Industri Pupuk Buatan Majemuk Hara Makro Primer.
Penggalian Kuarsa/Pasir Kuarsa, Industri Kapal dan Perahu, Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi, Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih, Perdagangan Eceran Alat Tulis Menulis dan Gambar, Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber dari Minyak Bumi, Gas Alam, dan Batu Bara, Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau di Minimarket / Supermarket / Hipermarket, Perdagangan Besar Barang Percetakan, Penerbitan dalam Berbagai Bentuk, Industri Pembekuan IkanPenyewaan Alat Konstruksi dengan Operator, Industri Konstruksi Berat Siap Pasang dari Baja untuk Bangunan, Industri Penggilingan Beras dan Jagung serta Industri Tepung Beras dan Tepung Jagung.
Sedangkan di Kabupaten Pasuruan ada 105 industri harus memberi upah sebesar Rp5.183.238 sesuai UMSK. Adapun industri yang terkena ialah sama halnya yang ada di Surabaya Raya. Yakni Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.
Kemudian di Kabupaten Mojokerto ada 17 industri wajib dikenakan UMSK tahun 2025 sebesar Rp5.171.668. Yakni, Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, Industri Alat Musik Bukan Tradisional, Industri Minuman Keras dari Malt dan Malt, Industri Minuman Lainnya, Industri Barang dari Plastik dan Pengemasan.
Industri Plastik dan Perlengkapannya, Industri Bumbu Masak dan Penyedap Rasa, Pergudangan dan Penyimpanan, Industri Kertas Tisu, Industri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengerjaan Kayu, Industri Barang dari Kertas dan Papan Kertas Lainnya, Industri Bubur Kertas
(pulp), Industri Furnitur dari Kayu, Industri Pengeringan dan Pengolahan Tembakau, Industri Pertenunan Tekstil, Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat/Keramik, Industri Barang dari Asbes untuk Keperluan Bahan Bangunan.
Di Kabupaten Madiun ada 11 industri harus membayarkan UMSK 2025 sebesar Rp2.556.342. Ialah, Industri Barang Tanah Liat/Keramik dan Porselen Bukan Bahan Bangunan, Industri Sigaret Kretek Tangan, Industri Lokomotif dan Gerbong Kereta, Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari, Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas, Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan.
Kemudian Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir, dan Batu, Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer, Industri Pati Ubi Kayu, Industri Penggilingan, Aneka Umbi dan Sayuran (termasuk Rhizoma) dan Industri Alat Olah Raga.
Kabupaten Malang tiga sektor industri terkena UMSK 2025 sebesar Rp3.784.509. Antara lain, Industri Farmasi dan Produk Obat Kimia, Industri Bahan Kimia, Industri Sabun dan Deterjen, Bahan Pembersih dan Pengilap, Parfum dan Kosmetik.
Kemudian di Kabupaten Banyuwangi hanya satu industri, Pertambangan Emas dan Perak yang wajib memberi upah sesuai UMSK 2025 sebesar Rp2.992.798. Serta di Bangkalan juga satu industri, Ketenagalistrikan yang wajib mengupah pekerjanya sesuai UMSK 2025, Rp2.541.459.