Curhat Keluarga Korban Kanjuruhan, Ratusan Nyawa Tak Ada Harganya

Surabaya, IDN Times - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan semakin tersayat hatinya ketika eks Kabas Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas. Artinya ada dua polisi yang bebas. Sebelumnya, eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi juga dinyatakan bebas.
Isatus Saadah yang datang langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengaku tak kuasa mendengar putusan majelis hakim. Padahal, dirinya berharap majelis hakim memberi vonis kepada tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Tapi, malah sangat ringan. Bahkan bebas.
Diketahui, selain meyatakan eks Kabag Ops Polres Malang dan eks Kasat Samapta Polres Malang bebas, majelis hakim menjatuhkan vonis ringan kepada eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan pidana penjara 1,5 tahun. Padahal ketiga terdakwa polisi ini dituntut oleh jaksa pidana penjara tiga tahun.
"Yang dirasa sekarang pastinya kecewa dan tidak puas. Kita menyayangkan kurangnya pertimbangan. Kurang pertimbangan ratusan nyawa (meninggal dunia)," ujarnya, Kamis (16/3/2023).