Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cuma Dapat 20 Suara, Machfud Arifin Kalah Telak di TPS-nya Nyoblos

Calon Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin saat menyalurkan hak pilihnya, Rabu (9/12/2020). IDN Times/Fitria Madia
Calon Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin saat menyalurkan hak pilihnya, Rabu (9/12/2020). IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Suara Pasangan Calon (Paslon) Wali-Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) kalah telak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 25, Kelurahan Dr Soetomo, Kecamatan Tegalsari. Padahal, TPS tersebut adalah tempat Machfud mencoblos.

1. 129 dari 306 DPT masuk di TPS Machfud

Proses penghitungan suara di TPS tempat Machfud Arifin nyoblos, Rabu (9/12/2020). IDN Times/Fitria Madia
Proses penghitungan suara di TPS tempat Machfud Arifin nyoblos, Rabu (9/12/2020). IDN Times/Fitria Madia

Ketua KPPS TPS 25, Kelurahan Dr Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Chairani mengumumkan bahwa dari 306 Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya ada 129 orang yang menggunakan hak suaranya. Tiga di antaranya adalah Machfud bersama istri dan putrinya.

"Suarah sah 128. Suara tidak sah 1. Jumlah suara masuk 129. DPT 306," ujar Chairani usai penghitungan suara, Rabu (9/12/2020).

2. Selisih 88 suara

Hasil penghitungan suara di TPS tempat Machfud Arifin nyoblos, Rabu (9/12/2020). IDN Times/Fitria Madia
Hasil penghitungan suara di TPS tempat Machfud Arifin nyoblos, Rabu (9/12/2020). IDN Times/Fitria Madia

Namun sayangnya, meski TPS tersebut merupakan tempat memilih Machfud sekaligus lokasi domisilinya, suaranya kalah telak dibandingkan Paslon nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji. Selisih keduanya pun cukup jauh yaitu 88 suara atau 84,4 persen dibanding 15,6 persen

"Paslon 1 (dapat) 108 suara. Paslon 2 (dapat) 20 suara," tuturnya Chairani.

3. Satu surat suara rusak timbulkan berdebatan

Ketua KPPS TPS 25, Kelurahan Dr Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Chairani menunjukkan satu surat suara yang rusak. Fitria Madia/IDN Times
Ketua KPPS TPS 25, Kelurahan Dr Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Chairani menunjukkan satu surat suara yang rusak. Fitria Madia/IDN Times

Di TPS ini sempat terjadi sebuah kesalahpahaman terkait satu surat suara rusak. Surat ini dianggap rusak di dalam bilik suara, sehingga ada yang menyebutnya sah. Sementara ada juga yang menganggapnya tidak sah. Setelah dikonfirmasi ke Panwascam, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

"Satu surat suara rusak, tidak sah. Ini milik (paslon nomor urut) 1," sebut Chairani

Share
Topics
Editorial Team
Fitria Madia
EditorFitria Madia
Follow Us