Madiun,IDN Times – Masker dari tiga merek berjumlah sekitar 12 ribu potong disita petugas Satreskrim Polres Madiun Kota. Sebab, barang yang diduga ditimbun itu hendak dijual dengan harga melejit. Apalagi, keberadaan masker sedang langka efek dari penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota Iptu Fatah Meilana mengatakan, masker itu hendak dijual seharga Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per boks. Padahal, harga normal masker per boks berkisar antara Rp28 ribu hingga Rp30 ribu.