Corona Merebak, Pemkot Surabaya Terapkan Layanan Kependudukan Online

Surabaya, IDN Times - Di tengah merebaknya virus corona atau Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya memudahkan warganya. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat meyediakan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara online atau daring mulai Senin (16/3).
1. Dapat diakses di website resmi

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, kemudahan layanan adminduk dapat bisa diakses melalui website www.klampid.disdukcapilsurabaya.id. Warga bisa melakukan berbagai macam pengurusan kependudukan. Mulai permohonan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan hingga akta perceraian.
“Namun, khusus untuk perekaman KTP Elektronik (foto, rekam, sidik jari dan rekam iris mata) masih perlu dilakukan di Kecamatan atau Siola,” ujarnya di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Sabtu (14/3).
2. Berikan berbagai manfaat

Aminduk dinilai memberikan manfaat kepada warga Surabaya. Misalnya, menghemat biaya dan waktu tempuh dari rumah menuju lokasi pengurusan, mengurangi polusi udara dan kemacetan. Bahkan, dapat memperkecil risiko masalah dalam perjalanan dari rumah ke lokasi.
“Apabila dalam mengakses aplikasi terdapat kendala, maka dapat bertanya dengan menghubungi call center Dispendukcapil Surabaya di nomor hotline 031-99254200 pada jam kerja atau sosial media Instagram @dispendukcapil.sby,” kata Agus.
3. Produk layanan bisa dikirimkan

Bahkan, produk layanan administrasi kependudukan ini nantinya juga dikirimkan di kelurahan seperti e-KTP, akta kelahiran hingga akta kematian. Serta di kecamatan yakni KK dan surat keterangan lindah keluar kota.
“Sehingga warga nanti tak perlu harus datang ke kantor Siola. Kecuali untuk pengambilan akta perceraian dan perkawinan ke Siola,” ucap Agus.
4. Ada juga layanan legalisir

Tak hanya itu, Agus menyebut, untuk produk layanan legalisir juga dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon dari rumah masing-masing. Di laman Klampid tersebut, juga terdapat menu layanan legalisir.
“Kami membuat layanan tanda tangan digital untuk legalisir. Sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Siola,” kata dia.
Sementara itu, bagi warga yang ingin mengetahui progres layanannya sudah selesai atau belum, bisa dengan men-scan QR Code yang ada di e-Kitir atau dengan mendownload aplikasi Surabaya e-ID di playstore. Menurut dia, cara ini juga berlaku bagi warga yang ingin mengetahui sampai di mana perjalanan dokumen hasil pelayanan adminduk.
“Kualitas pelayanannya sama, tidak ada perubahan kualitas pelayanan kita. Cuman bedanya saja orangnya tidak perlu datang,” pungkas Agus.