Bangkalan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan mencegah jaksa di bawah naungannya melakukan pungli yang merugikan negara. Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Badrut Tamam, mengatakan jaksa tidak boleh menerima suap hingga menerima gratifikasi di luar pengadilan.
"Jaksa tidak boleh menyelesaikan perkara di luar pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Bangkalan, Badrut Tamam, Kamis (21/2).
