Surabaya, IDN Times - Pagi itu, Kamis (8/10/2020), seorang mahasiswa semester 3 berpamitan kepada kedua orangtuanya untuk mengikuti demonstrasi penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Gedung Negara Grahadi. Sesuai nama yang diberikan kepada anaknya, Bintang Keadilan, kedua orangtuanya pun memberikan izin sang anak turut andil membela kedilan di negeri pertiwi. Mereka hanya berpesan agar Bintang menjaga diri dan tidak berbuat anarkis. Bintang setuju dan meninggalkan rumah dengan tenang.
Sayangnya, pagi yang indah itu berakhir dengan muram. Bintang tak kunjung pulang hingga keesokan harinya tanpa ada kabar. Ternyata, ia ditangkap oleh kepolisian. Tak hanya itu, Bintang juga pulang dengan sejumlah luka dan darah yang melumuri pakaiannya.
Kulit tangan kanannya terluka lebar hingga membutuhkan jahitan, lima luka ada di kepala hingga membuatnya berdarah, lebam-lebam bekas pecutan juga mewarnai punggung Bintang yang bekasnya tak hilang sampai saat ini. Bintang mengatakan bahwa luka-luka itu ia dapatkan bukan dari kerusuhan demonstrasi, melainkan dari aparat kepolisian.
“Saya tidak terima. Saya sangat kecewa sekali rasanya,” ujar Pakapur, ayah Bintang.
Bintang hanya salah satu dari sekian korban yang mengaku mendapatkan kekerasan dari kepolisian saat mengikuti aksi tolak omnibus law saat itu. Demonstrasi yang berujung ricuh hingga hujan gas air mata tersebut membuat polisi menangkap setidaknya 509 orang massa demonstrasi. Mereka menginap di Mapolrestabes Surabaya dan Mapolda Jatim. Namun, penangkapan tersebut diwarnai dengan kekerasan terhadap sejumlah orang hingga menyisakan bekas luka fisik dan batin.
