Jember, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember telah menyepakati pengajuan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk memakzulkan atau upaya memberhentikan Bupati Jember Faida dari jabatannya.
Upaya tersebut dilakukan DPRD Jember setelah melalui proses menyampaikan hak interpelasi (bertanya) dan berlangsung ke hak angket (penyelidikan) terkait sejumlah pelanggaran sumpah jabatan bupati dari penilaian DPRD.
Diberitakan sebelumnya, seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember dari 7 fraksi sepakat mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Usulan HMP yang digelar dalam rapat Paripurna tersebut dilakukan untuk memberhentikan Bupati Jember Faida dari jabatannya.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, seluruh fraksi telah sepakat menyatakan jika Faida telah melakukan pelanggaran sumpah jabatan. Sehingga, dewan merasa Faida layak diberhentikan.
