BRI Siapkan Skema Penghapusan Utang UMKM Sesuai Amanat PP

Jakarta, IDN Times - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyiapkan skema untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Saat ini, perusahaan sedang mempelajari PP tersebut untuk mencari strategi yang sesuai.
“Iya, BRI akan segera merespon PP 47 itu, kita akan telaah, supaya enggak salah nanti kriteria nasabah yang menjadi target ini, karena di dalam PP 47 kan ada kriteria. Terus yang kedua, BRI menghitung ini berapa kira-kira nasabah yang nanti akan masuk dalam kategori kriteria hapus tagih ini,” kata Direktur Bisnis Mikro BRI Supari, dalam acara KUR Meets The Press di Jakarta, Rabu, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Supari, skema ini sangat mungkin dilakukan karena BRI sebelumnya telah memiliki pengalaman dalam mengelola kebijakan penghapusan utang. Kasus seperti ini sebelumnya pernah terjadi di dalam situasi bencana alam besar seperti gempa di Yogyakarta dan tsunami di Aceh. Penghapusan utang kala itu dilakukan setelah proses restrukturisasi menyeluruh terhadap nasabah yang benar-benar kehilangan usaha.
“Karena BRI sendiri sudah beberapa kali menghapus tagih, contohnya terkait dengan portfolio kami di Timor Leste pada saat Timor Leste memisahkan diri dari Republik Indonesia. Itu kami hapus tagih Rp173 miliar,” ujarnya.
Menurut dia, penghapusan piutang UMKM tidak berlaku bagi program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebab, berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2024, kriteria kredit macet UMKM yang bisa diputihkan ialah kredit komersial atau kredit program yang sudah selesai pelaksanaan programnya. “KUR bukan objek hapus tagih, karena KUR adalah kredit yang masih berjalan dan memiliki tujuan untuk mengembangkan UMKM agar naik kelas,” jelas Supari.
PP Nomor 47 Tahun 2024 itu sendiri, kata dia, memberikan waktu enam bulan bagi perbankan untuk mempersiapkan implementasinya. Supari pun berharap kebijakan penghapusan utang ini dapat tepat sasaran dan tidak memicu moral hazard, dengan fokus utama pada nasabah UMKM yang terdampak secara signifikan.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan aturan baru mengenai tata cara penghapusan utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengalami kesulitan membayar kredit alias kredit macet. Hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.