Bos Sentoso Seal Diana Terancam Akumulasi Hukuman

Surabaya, IDN Times - Bos Sentoso Seal, Jan Hwa Diana terancam akumulasi hukuman. Pasalnya, dia kini berstatus sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Yakni di Polrestabes Surabaya soal dugaan pengerusakan kendaraan dan di Polda Jatim terkait dugaan penggelapan ijazah serta dokumen pribadi eks pekerjanya.
Pakar hukum Pidana Untag Surabaya, Hufron menyebut, akumulasi hukuman bisa memberatkan seorang pelaku dalam persidangan. Namun jika polisi, jaksa hingga hakim menggunakan teori absorsi maka penegak hukum akan memilah hukuman paling berat dari kasus yang menjeratnya.
"Jadi hukuman ini dilihat mana yang berat itu bisa menjadi itu yang menjadi patokan hukumannya," ujarnya.
Hufron memberikan contoh kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan maka pelaku akan dijerat dengan dua pasal berbeda. Namun hakim akan melihat hukuman yang terberat dari dua pasal tersebut.
"Jika kasus pembunuhannya itu lebih berat maka pasal yang dikenakan pembunuhan," jelasnya.
Sementara untuk kasus Diana juga sama. Hufron menilai bahwa pelaku dapat terkena dua hukuman sekaligus. Atau hanya dikenakan salah satunya saja. Namun hal tersebut kembali lagi kepada putusan persidangan nantinya.
Saat ini Diana dan suami ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu Diana juga ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Kini penyidik polda telah menerima penyerahan dokumen dari Diana berupa buku nikah, kartu keluarga milik mantan karyawannya sebanyak enam dokumen serta buku nikah. Serta ada dokumen berupa SIM A, C dan B1 milik mantan karyawan sebanyak 19 dokumen.
Selain itu, Diana menyerahkan dokumen berupa akte kelahiran milik mantan karyawan sebanyak 12 dokumen. Dan dokumen berupa KTP milik mantan karyawan sebanyak 38 dokumen. Pihak Diana melalui kuasa hukum, Elok Kadja mengambil langkah pengembalian ijazah dan dokumen sebagai upaya kooperatif. Pihaknya juga telah menyampaikan maaf.