Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bentrok DC vs Jukir di Surabaya Dipicu Tarik Mobil, 1 Orang Tersangka
Aksi bentrok DC dengan tukang parkir di Surabaya. (Dok. Istimewa)
  • Bentrokan debt collector dan juru parkir di kafe Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, dipicu upaya penarikan paksa mobil Suzuki Karimun yang disebut menunggak angsuran.
  • S (36), debt collector, diduga membacok petugas parkir dengan parang setelah cekcok dan aksi saling pukul; tiga orang terluka, termasuk rekan S.
  • S menyerahkan diri setelah membuang kausnya ke Sungai Gunungsari dan ditetapkan tersangka. Ia dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times -Bentrokan antara debt collector (DC) dan petugas parkir yang terjadi pada Sabtu (25/7/2026) hingga Minggu (26/7/2026) dipicu upaya penarikan paksa sebuah mobil. Seorang pria berinisial S (36) telah menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pembacokan.

Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengatakan bentrokan bermula ketika S, yang berprofesi sebagai debt collector, datang ke sebuah kafe di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, pada Sabtu (25/7/2026) dini hari. S bermaksud menarik sebuah Suzuki Karimun Wagon R GL MT yang terparkir di area kafe karena menunggak pembayaran kepada BCA Finance.

"Tersangka mengajak teman-temannya, yaitu P, J, dan M," ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Setibanya di lokasi, S menanyakan keberadaan mobil tersebut kepada petugas valet atau juru parkir. Petugas kemudian menjelaskan siapa yang membawa kendaraan tersebut.

"Kemudian dijelaskan oleh tersangka bahwa mobil tersebut menunggak angsuran," kata Hadi.

S lalu menyampaikan kepada petugas parkir bahwa dirinya akan membawa mobil tersebut. Namun, petugas parkir menolak dan berusaha mencegah sehingga terjadi adu mulut antara debt collector dan petugas parkir.

"Empat orang tukang parkir mendekati tersangka yang mengaku sebagai anggota Marinir. Cekcok mulut kemudian berubah menjadi aksi saling pukul antara tersangka dan para tukang parkir," jelasnya.

Kelompok debt collector tersebut kemudian meminta bantuan rekan-rekannya. Tidak lama berselang, kelompok dari pihak S datang ke lokasi, berusaha masuk ke dalam kafe, dan memaksa mengambil mobil tersebut. Namun, aksi mereka dihalangi oleh petugas keamanan.

"Karena dilarang, tersangka dan teman-temannya menyisir area parkir. Salah satu teman tersangka menemukan seseorang yang bersembunyi di dalam kafe. Mereka memastikan bahwa orang yang bersembunyi itu adalah orang yang dicari tersangka," terang Hadi.

Tak lama kemudian, S mengambil sebilah parang dari dalam mobilnya dan membacok seorang petugas parkir pada bagian punggung. Akibatnya, korban mengalami luka parah.

"Selanjutnya tersangka dan teman-temannya meninggalkan tempat kejadian. Dalam peristiwa tersebut, tiga orang mengalami luka-luka, salah satunya merupakan teman tersangka yang terkena ayunan senjata tajam milik tersangka," ujarnya.

Setelah kejadian, tersangka membuang kaus berwarna merah yang dikenakannya ke Sungai Gunungsari. Tidak lama setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik, S akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Curated For You

Editorial Team

Related Article