Magetan, IDN Times – Rasio belanja pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan masih berada di angka 37 persen atau melampaui ketentuan pemerintah pusat sebesar 30 persen. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan sebelum tenggat waktu 2027. “Dengan data saat ini, belanja pegawai masih 37 persen. Untuk batasan 30 persen itu berlaku di tahun 2027,” ujar Kepala BPKPD Magetan, Yayuk Sri Rahayu, Senin (13/4/2026).
Menurut Yayuk, meningkatnya persentase belanja pegawai salah satunya dipicu oleh menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat, sehingga komposisi APBD ikut berubah. “Kita belum tahu apakah nanti bisa tercapai atau tidak. Sangat bergantung pada dana transfer dari pusat dan PAD. Kalau total APBD semakin tinggi, persentasenya bisa berkurang,” jelas Yayuk.
Sekitar 400 ASN di Magetan diperkirakan pensiun pada 2026. Kondisi ini bisa menjadi peluang untuk menekan beban belanja pegawai tanpa harus mengurangi tenaga kerja yang ada.
“Jumlah ASN yang pensiun ini bisa membantu menjaga keseimbangan belanja pegawai,” kata Kepala BKPSDM Magetan, Masruri.
