Bojonegoro, IDN Times- Seorang pria berinisial LM (56), asal Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro ditangkap polisi. Ia diduga mencabuli anak di bawah umur, sebut saja Bunga (8), bukan nama sebenarnya, Minggu (17/11).
Kepada petugas, LM mengaku jika perbuatan cabul yang ia lakukan terhadap korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri itu sudah dilakukan sebanyak lima kali. "Korban dicabuli oleh pelaku sebanyak 5 kali," terang Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (18/11).