Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bea Cukai dan Satpol PP Surabaya Operasi Rokok Ilegal

IMG-20250730-WA0013.jpg
Ratusan rokok ilegal disita Bea Cukai dan Satpol PP Surabaya. (Dok. Satpol PP Surabaya)
Intinya sih...
  • Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo menyita 500.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari operasi gabungan di dua kecamatan.
  • Nilai barang rokok ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp750.000.000 dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp386.000.000.
  • Penindakan dilakukan tidak hanya pada toko kelontong, tetapi juga area produksi, pabrik, pasar, wilayah perbatasan untuk membatasi peredaran rokok ilegal.

Surabaya, IDN Times - Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menyita 500.000 batang rokok ilegal saat operasi gabungan yang digelar di Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Tandes, Selasa (29/7/2025) kemarin.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, pihaknya mengamankan lebih dari 500.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Jika ditaksir, nilai barang dari rokok ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp750.000.000, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp386.000.000.

"Untuk barang bukti kami temukan di dua lokasi, paling banyak kami temukan pada lokasi pertama, di kecamatan Asemrowo," kata Gatot.

Ia menegaskan, semua barang bukti yang ditemukan adalah rokok tanpa pita cukai atau polos. "Untuk barang bukti dari dua lokasi ini, semuanya yang kami temukan adalah rokok tanpa pita cukai atau polos," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Proses selanjutnya barang akan kami sita serta kami jadikan sebagai barang milik negara, dan selanjutnya akan kami lakukan pemusnahan," jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti, Bea Cukai Sidoarjo juga melakukan penyelidikan terhadap pemilik rokok ilegal tersebut. "Sementara untuk orangnya, kami mintai keterangan, kita panggil sebagai saksi. Serta kami lakukan penyelidikan apakah beliau penjaga toko, pemilik barang, atau karyawan," terangnya.

Gatot menambahkan bahwa penindakan tidak hanya menyasar toko kelontong, tetapi juga lokasi lain seperti area produksi, pabrik, pasar, serta wilayah perbatasan.

"Semua kita sasar, di area produksi, pabrik, maupun pemasaran seperti pasar, serta di wilayah perbatasan. Tujuannya untuk membatasi ruang gerak peredaran rokok ilegal," tegasnya.

Upaya ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. "Temuan hari ini tentu melanggar peraturan undang-undang tentang cukai, yang mana pihak tersebut mengedarkan atau menjual rokok tanpa cukai yang melanggar pasal 54, dengan ancaman hukuman pidana dan/atau denda yang disebut ultimum remedium,” tuturnya.

Gatot berharap masyarakat dapat turut serta membantu menekan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal.

“Bisa melapor ke petugas Satpol PP atau dapat menghubungi melalui hotline kami Bravo Bea Cukai di 1500225. Untuk pengaduan yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti," pungkasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga dan hasil pengawasan petugas. "(Operasi) Kami bagi menjadi dua tim, untuk lokasi pertama di kecamatan Asemrowo ini aduan dari warga, sementara di kecamatan Tandes kami dapatkan informasi dari petugas yang mengetahui adanya indikasi penjualan rokok ilegal," kata Yudhis, Rabu (30/7/2025).

Yudhis mengatakan, operasi gabungan ini merupakan upaya berkala Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. "Ini menjadi salah satu atensi kami, selain bertujuan untuk menekan kerugian negara, operasi yang kami lakukan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Ke depannya, Satpol PP Surabaya akan terus berkolaborasi dengan Bea Cukai Sidoarjo dalam memerangi peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi dan operasi bersama. “Tentunya kami akan bersinergi dalam memerangi rokok ilegal ini, tidak hanya dengan Bea Cukai Sidoarjo saja, namun kami juga menggandeng pihak kepolisian, jajaran samping serta kejaksaan, utamanya juga masyarakat dan perangkat wilayah setempat," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us