Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bawaslu Kota Malang Peringatkan Paslon 1 untuk Tak Bagi Sembako Murah
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa).

Malang, IDN Times - Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang nomor urut 1, Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin belakangan sering membagikan sembako murah dalam program kampanye Tebus Murah Sembako di Pilkada 2024. Ternyata kegiatan ini membuat Bawaslu Kota Malang gerah, mereka memperingatkan agar paslon yang akrab disapa WALI ini agar mengurangi kegiatan bagi-bagi sembako gratis ini.

1. Paslon WALI terdeteksi bagi-bagi sembako seharga Rp1.000

Program Tebus Sembako Murah oleh Paslon WALI. (Instagram/@wali_malang2024)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara mengatakan jika saat kampanye Paslon WALI membagikan sembako seharga Rp1.000. Menurutnya, kegiatan ini tidak wajar karena harga sembako tersebut jauh di bawah harga pasaran.

"Informasi yang kami dapat tebus murahnya Rp1.000 dan ini disparitasnya jauh sekali, tidak memenuhi nilai kewajaran. Bisa dicek kepada yang biasa melaksanakan tebus murah, seperti Bulog, Dinas Koperasi dan Perdagangan," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (5/10/2024).

2. Belum ada sanksi pada Paslon WALI, hanya imbauan

Program Tebus Sembako Murah oleh Paslon WALI. (Instagram/@wali_malang2024)

Ketika disinggung terkait apakah ada sanksi pada paslon WALI, Hamdan mengatakan jika mereka hanya memberikan imbauan yang tertuang dalam surat Nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024 yang terbit pada 3 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin.

Imbauan ini dari pencermatan dan kajian mengenai metode kampanye yang telah maupun akan dilakukan berdasarkan surat dari Tim Pemenangan WALI Nomor KPMM-WA/XI-024/KT.MLG/2024 tanggal 2 Oktober 2024. Bawaslu menegaskan tidak ada perundang-undangan yang mengatur kegiatan kampanye dengan bentuk Tebus Murah Sembako.

"Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa metode kampanye ada 7. Di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan di media massa cetak dan elektronik, dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dari ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

3. Paslon WALI diminta patuh pada imbauan Bawaslu Kota Malang

Ilustrasi Pemilihan Legislatif (Pileg). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Meskipun sanksi yang dijatuhkan hanya berupa imbauan, Hamdan berharap Paslon WALI mematuhi himbauan ini. Mereka bisa saja memberikan sanksi lebih berat jika tidak diindahkan.

"Kami akan koordinasi dengan teman-teman penegak hukum dikoordinasikan penanggung jawabnya. Kampanye tetap jalan, tapi tebus murahnya yang tidak wajar nilainya jangan dilakukan," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article