Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawa Sabu, Dua Pria Mojokerto Dihadang BNN di Tol Surabaya-Porong

Dok IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto menghadang salah satu pengguna Jalan Tol Surabaya-Porong, Senin (3/12) malam. Kedua penumpangnya langsung dibekuk, lantaran membawa barang terlarang berupa sabu-sabu.

 

1. Tersangka merupakan orang Mojokerto

Dok IDN Times/Istimewa

Kedua pria yang kini ditetapkan tersangka tersebut, WH (34) warga Desa Modongan dan MN (37) warga Desa Daleman, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. "Tersangka alamat Modongan Mojokerto," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso, Selasa (4/12).

2. Saat penangkapan petugas sita sabu-sabu seberat 6 ons

Ilustrasi narkoba. (Pixabay/A_Different_Perspective)

Dari penangkapan ini, lanjut Bambang, BNNP mendapatkan 6 ons sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik. Barang tersebut diduga usai diambil dari Surabaya. "TKP pintu Tol Sidoarjo selasa dini hari. Tersangka diikuti sejak surabaya diduga akan mengantarkan sabu ke lapas," katanya.

3. Petugas temukan sabu-sabu 125 gram di rumah tersangka

Dok IDN Times/Istimewa

Setelah mengamankan kedua pelaku, petugas langsung membawa keduanya ke rumah masing-masing. Di rumah WH ditemukan sabu-sabu seberat 125 gram dalam dua kemasan plastik, sementara di rumah MN petugas tak menemukan barang bukti.

4. Di kos tersangka, petugas temukan tambahan barang bukti

Dok IDN Times/Istimewa

Tak cukup sampai di situ, petugas juga menggeledah kos MN Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Di sini, ditemukan barang bukti berupa alat hisap dan sisa sabu, plastik kemasan bekas packing sabu 3 kg, sedotan, plastik klip dan timbangan. Keduanya kemudian dibawa ke kantor BNNK Mojokerto di Jalan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto sebelum akhirnya dibawa ke kantor BNNP Jawa Timur. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us