Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Baru Sebulan Beraksi, Bandar di Surabaya Edarkan Ratusan Gram Narkoba
Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat ungkap kasus narkoba. (Dok. Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya)
  • Dua bandar narkoba di Surabaya, ASDP dan CWH, ditangkap polisi setelah sebulan beroperasi dan mengedarkan hampir 300 gram sabu di kawasan Jalan Kenjeran.
  • ASDP membeli sabu dari pemasok berinisial R yang kini buron, menjualnya kembali untuk meraup keuntungan hingga Rp100 juta, sementara CWH membantu transaksi dengan bayaran Rp500 ribu per kali.
  • Polisi menyita tiga plastik besar sabu seberat 292,93 gram serta dua ponsel sebagai barang bukti; keduanya dijerat pasal berat terkait peredaran narkotika golongan I.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times – Baru satu bulan beraksi, dua orang orang bandar di Surabaya dibekuk polisi. Meski baru satu bulan, keduanya yakni ASDP (22) dan CWH (33), sudah mengedarkan ratusan gram narkoba.

Pelaku ditangkap di sebuah warung makan di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di wilayah Surabaya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Putrawan mengungkapkan, ASDP mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka mengaku awal membeli tiga paket sabu sekitar 292,93 gram seharga Rp45 juta per 100 gram, kemudian dijual kembali kepada pemesan dengan harga Rp55 juta per 100 gram sehingga memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta untuk setiap ons yang berhasil dipasarkan," tutur AKP Adik, pada Sabtu (19/6/2026).

AKP Adik juga mengungkap bahwa pembelian sabu tersebut dilakukan berdasarkan pesanan seorang calon pembeli berinisial M yang juga telah masuk dalam daftar buronan polisi. Dari hasil pendalaman, ASDP diketahui telah menjalankan bisnis peredaran narkotika sebanyak tiga kali sejak Mei 2026

"Aktivitas tersebut disebut merupakan kelanjutan dari jaringan yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya, yang kini sedang menjalani hukuman penjara dalam perkara narkotika," katanya.

Selama menjalankan bisnis ilegal tersebut, tersangka ASDP mengaku telah memperoleh keuntungan mencapai sekitar Rp100 juta. Sementara itu, tersangka CWH berperan membantu proses transaksi jual beli sabu.

"Sebagai imbalan atas keterlibatannya, ia (CWH) menerima bayaran sebesar Rp500 ribu setiap membantu transaksi," jelasnya.

Barang bukti yang disita berupa tiga plastik besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 292,93 gram yang disimpan di dalam wadah plastik bening. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler masing-masing bermerek Vivo dan Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, maupun menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editorial Team

Related Article