Babak Baru Kasus Pelecehan di RS Malang, Ini Tanggapan Pihak Korban

Malang, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan seksual di RS Persada Malang memasuki babak baru, pasalnya kini terduga pelaku bersama kuasa hukumnya melaporkan balik korban QAR dengan pasal pencemaran nama baik. Kini kasus ini menjadi semakin pelik karena polisi belum menentukan apakah dr AY akan jadi tersangka atau tidak.
1. Kuasa hukum korban QAR mengatakan sudah mengetahui jika kliennya dilaporkan balik
Kuasa hukum korban QAR, Satria Marwan menyampaikan jika pihaknya sudah mengetahui jika kliennya dilaporkan balik oleh dr AY dan kuasa hukumnya. Tapi ia masih tidak mengerti dengan dasar apa dr AY membuat laporan. Ia juga belum mendapat surat panggilan dari Satreskrim Polresta Malang Kota terkait laporan ini.
"Kita tunggu aja, cuma menurut saya atau pendapat saya seharusnya hal tersebut tidak dilakukan, baik oleh dokter maupun dari pihak kepolisian. Karena ini saya selesaikan dulu proses yang sedang berjalan, saya pikir ini upaya pembungkaman terhadap korban," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (2/5/2025).
Satria berpendapat jika laporan ini ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, tentu akan menjadi preseden buruk di masyarakat. Sehingga menyebabkan para korban pelecehan seksual akan takut untuk melapor. "Tapi ya sudah kita tunggu saja dan kita siap kooperatif misalkan kalau dilaporkan," ujarnya.