Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

ASN Foto dengan Cabup, Bawaslu Tulungagung Bilang Gak Melanggar

ASN Foto dengan Cabup, Bawaslu Tulungagung Bilang Gak Melanggar
Kantor Bawaslu Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Share Article

Tulungagung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung mengumumkan hasil penyelidikan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Dinas Pertanian setempat. Dua ASN di dinas tersebut berfoto bersama salah satu Cabup. Tak hanya berfoto mereka juga menunjukan gestur mendukung Cabup tersebut. Informasi awal tersebut ditelusuri oleh Bawaslu dengan melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak.

1. Bawaslu bilang kedua ASN tidak langgar UU Pilkada

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Badan Pengawas Pemilu, Nurul Muhtadin mengatakan berdasarkan hasil kajian dan rapat pleno kedua ASN tersebut dinilai tidak melanggar UU Pilkada. Dalam UU tersebut peraturan terkait ASN tercantum dalam pasal 70 dan 71. Foto tersebut tidak masuk dalam pelanggaran di dua pasal ini. Karena foto bukan dalam kegiatan kampanye dan yang bersangkutan bukan pejabat ASN.

"Kami sudah menggelar rapat pleno dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. Hasilnya ASN dan perangkat atas nama Priyono dan Timour dinyatakan tidak melanggar peraturan perundang-undangan pilkada 2024," ujarnya, Selasa (29/10/2024)

2. Diduga langgar peraturan lain

Foto ASN di Tulungagung bersama salah satu Cabup. IDN Times/ istimewa
Foto ASN di Tulungagung bersama salah satu Cabup. IDN Times/ istimewa

Meski demikian kedua ASN tersebut diduga melanggar peraturan lain. Bawaslu mencatat ada tiga peraturan yang diduga dilanggar keduanya yakniUU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 42 tahun 2004 tentang jiwa korps dan kode etik ASN, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga tentang netralitas ASN dalam Pemilu.

"Yang bersangkutan tidak melanggar UU Pilkada namun berdasar kajian kami mereka diduga melanggar peraturan lain di luar UU Pilkada," tuturnya.

3. Sanksi diserahkan ke BKN

Bawaslu Tulungagung merilis hasil pertemuan. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Bawaslu Tulungagung merilis hasil pertemuan. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Hasil kajian ini akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti. Terkait sanksi Bawaslu juga menyerahkan sepenuhnya terhadap BKN. Mereka tidak berwenang memberikan sanksi dalam kasus ini.

"Hasil kajian penelusuran Bawaslu akan kita sampaikan ke BKN untuk ditindaklanjuti, yang berhak memberikan sanksi BKN," pungkasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Bramanta Pamungkas
EditorBramanta Pamungkas

Latest News Jawa Timur

See More

Plot Twist Data Ormas Jatim: Ada 200 Ribu, Terdaftar Cuma 1.300

01 Jun 2026, 19:15 WIBNews