Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Aremania Minta Rekonstruksi Ulang Tragedi Kanjuruhan

Tim Gabungan Aremania saat menggelar konferensi pers di Gedung KNPI Kota Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Tim Gabungan Aremania (TGA) meminta kepolisian daerah Polda Jatim melakukan rekonstruksi ulang tragedi Kanjuruhan. TGA menilai rekonstruksi yang sudah dilakukan atas peristiwa yang menewaskan 135 orang itu belum sepenuhnya sesuai dengan harapan. Karena rekonstruksi dilakukan sebelumnya tidak digelar di lokasi kejadian. 

1. Rekonstruksi harus di TKP

Dok. Kementerian PUPR dalam Kompas.com

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania Anjar Nawan Yusky menjelaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi kejadian seharusnya dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam hal ini Stadion Kanjuruhan lokasi peristiwa memilukan awal Oktober tersebut.

"Kami menilai rekonstruksi yang sudah dilakukan tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Karena kondisi lapangan di Mapolda Jatim dan Stadion Kanjuruhan tidak sama," terangnya Kamis (3/11/2022). 

2. Saksi dari Aremania tidak hadir

Suasana Stadion Kanjuruhan pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Anjar menilai dalam rekonstruksi yang sudah dilakukan sebelumnya, ada beberapa hal yang belum terungkap. Karena saksi dari pihak Aremania tidak hadir. Ia menyebut ketidakhadiran itu dikarenakan sejak awal Aremania menginginkan proses rekonstruksi digelar di Stadion Kanjuruhan.

"Tersangka bisa melaksanakan rekonstruksi di Kanjuruhan. Namun, rekonstruksi digelar di Mapolda Jatim. Tentu hasil rekonstruksi yang muncul adalah keterangan sepihak tanpa ada dari saksi suporter Aremania," tambahnya. 

3. Minta jaksa fasilitasi rekonstruksi ulang

Suasana Stadion Kanjuruhan pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Atas dasar hal itu, Anjar menyebut bahwa TGA meminta petunjuk kepada jaksa agar melakukan rekonstruksi ulang. Demi keadilan serta kejelasan informasi berdasarkan fakta di lapangan. 

"Kami rasa ini perlu dilakukan karena ada perbedaan keterangan," sambungnya. 

4. Berkas penyidikan masih P18

Suasana Stadion Kanjuruhan pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus tragedi Kanjuruhan masih P18 atau belum lengkap. Alhasil berkas perkara tahap I telah dikembalikan ke Polda Jatim. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Alfi Ramadana
EditorAlfi Ramadana
Follow Us