Anggaran Pilkada Jatim Sisa, KPU Mau Kembalikan ke Kas Pemprov

Surabaya, IDN Times - Serapan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur (Jatim) tahun 2024 hingga Mei 2025 ini mencapai 80 - 85 persen. Artinya, sisa anggaran yang ada harus dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.
Diketahui, khusus gelaran Pilkada Jatim--dalam hal ini Pilgub 2024- KPU mendapatkan alokasi anggaran dana hibah dari Pemprov Jatim mencapai Rp845 miliar. Jika anggaran itu tersisa, maka dananya harus dikembalikan ke kas Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Apabila dihitung realisasi penyerapan anggaran mencapai 80 persen, maka sisa anggaran mencapai Rp169 miliar. Sementara jika anggaran terserap mencapai 85 persen, maka sisa anggaran mencapai sekitar Rp126,75 miliar.
Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, menjelaskan bahwa pengembalian dana ini sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Batas akhir pengembalian ditetapkan pada 6 Mei 2025, atau tiga bulan setelah penetapan pasangan calon.
“Pengembalian dana ini merupakan bentuk tanggung jawab kami terhadap penggunaan anggaran negara. Semua dilakukan sesuai ketentuan dan transparan," ujar Nanik, Senin (5/5/2025).
Adanya serapan yang tidak maksimal ini, kata Nanik, lantaran terdapat dinamika dalam tahapan pilkada yang tidak sesuai dengan prediksi awal. Salah satunya adalah tidak adanya calon perseorangan.
Saat ini, KPU Jatim masih mekakukan proses finalisasi penghitungan dana yang akan dikembalikan. Proses ini ditargetkan selesai pada hari ini, sebelum diserahkan secara resmi kepada Gubernur Jawa Timur.
"Setelah rampung, kami langsung melaporkan dan menyerahkan sisa anggaran ke Pemprov Jatim, karena batas waktu pengembalian tepatnya 6 Mei 2025," pungkasnya.