Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ahok Bebas, Ma'ruf Amin : Itu Sudah Haknya

Kota Surabaya
Ahok Bebas, Ma'ruf Amin : Itu Sudah Haknya
IDN Times/Nofika Dian Nugroho
Share Article

Surabaya, IDN Times - Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin buka suara dengan bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Kamis (24/1). Menurut dia, bebas murninya pria yang akrab disapa Ahok itu memang hal yang wajar. Karena hal tersebut sudah menjadi haknya.

"Sebagai warga negara dan sudah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan, saya kira dia berhak memperoleh kebebasan," ujarnya usai konsolidasi Kiai Madura dan Tapal Kuda di Hotel JW Mariot Surabaya.

  1. 1. Ma'ruf sebut Ahok harus diperlakukan dengan baik

    IDN Times/Imron
    IDN Times/Imron

    Ma'ruf mengimbau agar masyarakat memperlakukan Ahok seperti warga negara pada umumnya. Dia menekankan bahwa mantan Bupati Belitung Timur itu sudah menjalani hukuman dan (saatnya) kembali ke masyarakat. "Kalau sudah pulang ya harus diperlakukan sebagai warga negara yang baik," katanya.

  2. 2. Ma'ruf pernah jadi saksi kasus Ahok

    ANTARA FOTO /HO/ Tim BTP
    ANTARA FOTO /HO/ Tim BTP

     

    Ma'ruf Amin ialah saksi dalam persidangan Ahok atas kasus penistaan agama. Kala itu, ia masih mengemban jabatan sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Dalam kesaksiannya, Ma'ruf menjelaskan kesimpulan yang dikeluarkan MUI terkait ucapan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. MUI menilai ucapan Ahok tersebut telah menodai ayat suci dan merendahkan ulama.

  3. 3. Sudah dihukum penjara 1 tahun 8 bulan 5 hari

    IDN Times/Istimewa
    IDN Times/Istimewa

    Untuk diketahui, Ahok sudah menjalani masa hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan 5 hari. Dia divonis bersalah karena melakukan penistaan agama terkait Surat Al-Maidah ayat 51.

    Sebenarnya, dia divonis hukuman 2 tahun penjara. Vonis itu ia terima saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 9 Mei 2017. Selama menjalani pemidanaan, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More