7 Orang Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan Anak di Pasuruan

- Tujuh warga Pasuruan diterapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak perempuan 14 tahun, termasuk ayah korban.
- Pelaku memanggil korban ke rumahnya dan melakukan tindak asusila bersama-sama, tergiur oleh nafsu kepada korban.
- Korban melapor kepada ibunya, lalu polisi menangkap para pelaku dan akan meningkatkan proses penyidikan dengan ancaman hukuman Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014.
Pasuruan, IDN Times - Tujuh orang warga Pasuruan diterapkan sebagai tersangka atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 14 tahun. Dari tujuh pelaku itu, satu di antaranya adalah ayah korban.
Para pelaku itu adalah ST yang merupakan ayah kandung korban, EM, TE, SU, PO, SP, dan SM.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, kejadian pencabulan ini terjadi sejak Agustus 2024. Modusnya, pelaku memanggil korban ke rumahnya. Saat tiba di rumah pelaku, korban kemudian dicabuli dan pelaku lainnya ikut melakukan hal yang sama.
"Kepada polisi para pelaku mengaku tergiur pada nafsu kepada korban hingga muncul untuk berbuat asusila," ujarnya.
Korban kemudian melaporkan tindakan para pelaku kepada ibunya. Ibu korban pun memberanikan diri melapor ke Polres Pasuruan.
Setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, pihaknya kemudian menangkap para pelaku. Lima pelaku ditangkap di rumah masing-masing, dua lainnya sempat dibawa ke kantor perangkat desa.
"Kami sudah mengamankan pelaku, terimakasih atas dukungan semua pihak, kami akan lanjutkan proses hukum yang berlaku dan meningkatkan proses penyidikan tidak menutup kungkinan nantinya ada tersangka baru lainnya," ujar Jazuli.
Korban juga telah melakukan pemeriksaan visum. Hasilnya, berdasarkan hasil visum di RSUD Bangil menunjukkan adanya tindakan asusila yang di lakukan oleh beberapa orang
Atas gak ini, pelaku terancam hukuman dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan dan Pasal 82 tentang pencabulan.
Jazuli menyebut, pihaknya juga bekerjasama dengan Komnas Perlindungan Anak, dan unsur lainnya dalam mengungkapnkasus tersebut. Hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan pun juga akan dipenuhi.