5 Anggota Ormas di Surabaya Dibui Usai Sewakan Lahan Milik Orang Lain

Surabaya, IDN Times - Lima anggota organisasi masyarakat (Ormas) dari Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI) ditangkap Polrestabes Surabaya setelah dilaporkan telah menguasi tiga lahan milik orang lain di Jalan Keputeran nomor 24, 34 dan 43, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Lahan milik orang lain tersebut kemudian disewakan kepada lima hingga 10 orang untuk lapak jualan. lima orang pelaku itu adalah MS (45), M (41), B (25), AA (23) dan IZ (43). MS adalah dalang dari aksi premanisme berkedok Ormas ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, awalnya pelaku MS mencari lahan kosong untuk diakui. Setelah mendapatkan lahan kosong, MS kemudian memasang bendera FPMI. "MS berperan mencari ide terkait dengan mencari lokasi, lokasi kosong , lalu dikuasai dan dia lakukan penempelan dengan bendara bahwa lahan itu adalah milik FPMI. lahan dikuasi, tempat itu disewakan beberapa orang sebagai tempat jualan," ujar Aris di Mapolrestabes, Selasa (3/6/2025).
Satu orang pelaku, yakni M membantu MS menarik uang sewa. Sementara pelaku B, AA, dan IZ membantu MS menjual barang-barang milik penyewa lapak kepada tukang loak. "Ada pelaku B membantu pembongkaran dan mengangkut hasil pencurian. Termasuk AA mengambil barang dan juga membantu dan IZ mengambil barang, dijual dan dibagi oleh mereka," jelasnya.
Keuntungan yang mereka dapat dari menjual barang-barang bekas di lahan tersebut sekitar Rp1,25 juta. Terkait keuntungan dari menyewakan lahan, masih dalam pengembangan. "Keuntungan dari menjual barang-barang sebanyak Rp1,250 mereka bagi terhadap kelompok itu. Termasuk hasil penyewaan ditarik beberapa juta masih kita kembangkan, yang nyewa jumlahnya 5-10 orang," terang Aris.
Aris pun mengimbau kepada masyarakat agar menjaga lahannya masing-masing. Bila ada orang yang tiba-tiba mengakui lahan, Aris meminta masyarakat melapor ke Polrestabes Surabaya. "Saya imbau kepada masyarakat, apabila ada orang yang menguasai lahan segera laporkan," pungkas dia.
Atas hal ini, lima orang pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 363 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 385 (ayat 4) KUHP dan Pasal 167 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.