Surabaya, IDN Times - Sebanyak 372 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur (Jatim) terpaksa dihentikan operasionalnya. Langkah tegas ini diambil setelah ratusan SPPG tersebut dinilai belum memenuhi standar dasar kesehatan dan sanitasi yang diwajibkan pemerintah.
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak mengatakan, penghentian sementara dilakukan sebagai upaya mitigasi risiko agar makanan yang didistribusikan kepada masyarakat benar-benar memenuhi standar keamanan pangan.
"Berdasarkan hasil evaluasi, masih ada SPPG yang belum memiliki Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS) dan belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Dua aspek ini tidak bisa ditawar karena berkaitan langsung dengan kualitas makanan dan lingkungan," ujarnya.
Temuan tersebut membuat Pemprov Jatim mengambil langkah cepat dengan menghentikan sementara operasional 372 SPPG hingga seluruh persyaratan dipenuhi. Pemerintah memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada pengelola untuk melakukan pembenahan.
Menurut Emil, keberadaan SLHS bukan sekadar formalitas administrasi. Sertifikat tersebut menjadi jaminan bahwa proses pengolahan makanan dilakukan sesuai standar kesehatan dan terbebas dari risiko kontaminasi yang dapat membahayakan penerima manfaat program MBG.
Sementara itu, keberadaan IPAL dinilai penting untuk memastikan limbah dapur tidak mencemari lingkungan sekitar lokasi operasional. "Tujuannya bukan sekadar cepat-cepat mendapatkan sertifikat. Yang paling penting adalah memitigasi risiko agar makanan yang disalurkan benar-benar memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan," tegasnya.
Sebagai Ketua Satgas MBG Jatim, Emil menegaskan perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya mengejar kelengkapan dokumen. Ia mengingatkan bahwa program MBG menyasar kelompok rentan sehingga aspek keamanan pangan harus menjadi prioritas utama.
Di sisi lain, Pemprov Jatim juga akan mengevaluasi proses perizinan di tingkat daerah untuk memastikan tidak ada hambatan birokrasi yang memperlambat pengurusan SLHS maupun persyaratan lainnya.
"Kami akan menyisir satu per satu melalui Kasatgas di daerah. Jangan sampai keterlambatan justru berasal dari lambatnya proses di pemerintah daerah," katanya.
Meski berjanji mempercepat proses pelayanan perizinan, Emil menegaskan tidak akan ada kompromi terhadap standar kualitas. Pengajuan izin yang masuk tetap harus melalui proses verifikasi dan memenuhi seluruh persyaratan teknis yang ditentukan.
"Bukan berarti sudah mendaftar lalu otomatis SLHS keluar. Ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi," pungkasnya.
