37 Napi Risiko Tinggi Jatim Dipindah ke Nusakambangan

- 37 napi berisiko tinggi dipindah ke Lapas Nusakambangan.
- Pemindahan untuk mencegah penularan perbuatan negatif dan sebagai upaya pembinaan perilaku.
- Napi ditempatkan di Lapas Supermaksimum dan maksimum dengan pembinaan khusus sesuai tingkat risiko.
Surabaya, IDN Times - Sebanyak 37 narapidana (napi) berisiko tinggi dipindah ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan dilakukan tim pengamanan intelejen dan tim kepatuhan internal Ditjenpas bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jatim dan jajaran Polda Jatim.
"37 warga binaan tersebut berasal dari Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Kelas 1 Surabaya, Lapas Lamongan, Lapas Pamekasan," ujar Kepala Kantor Ditjen Jatim, Kadiono dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
"Sekali lagi kami sampaikan ini merupakan wujud keseriusan kami men-Zero-kan lapas dan rutan dari narkoba dan juga HP, juga siapapun yang melakukan tindakan yang jelas-jelas melanggar tata tertib lapas atau rutan," tambah Kadiono.
Pemindahan ini juga menurut Kadiono adalah untuk mencegah penularan perbuatan negatif tersebut kepada napi lain. Walaupun ia tetap menegaskan bahwa pemindahan ini juga sebagai bagian dari upaya pembinaan agar perilaku warga binaan highrisk tersebut dapat berubah menjadi lebih baik.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan, Irfan menyebutkan bahwa 37 napi dari beberapa wilayah di Jatim tersebut ditempatkan di Lapas Supermaksimum dan maksimum. Yaitu Lapas Karang Anyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman dan Lapas Besi.
"Mereka akan diberikan diberikan pembinaan dan penindakan khusus di Nusakambangan. Pembinaan dan pengamanan diberikan sesuai dengan tingkat risiko, dan asesment perubahan perilaku kami bekerjasama dengan Bapas Nusakambangan," katanya.
"Kami berharap dengan pengamanan dan pembinaan khusus yang tepat dapat mengubah perilaku metreka menjadi lebih baik dan dapat kembali terlibat aktif dalam pembinaan,” imbuh Irfan.
Ia mengingatkan bahwa redistribusi atau pemindahan napi risiko tinggi ini merupakan wujud program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Tidak ada satupun yang boleh mengganggu maruah Pemasyarakatan,” tegasnya.
Saat ini total sudah hampir 1100 napi risiko tinggi dari beberapa wilayah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Napi yang dipindahkan berkaitan dengan kasus narkoba, terorisme dan beberapa perkara lainnya yang berdasarkan hasil assesment masuk kategori risiko tinggi.