Surabaya, IDN Times - Satpol PP Kota Surabaya gencar melakukan penertiban terhadap hunian di Kota Surabaya yang melanggar aturan. Penertiban itu mulai dari menyegel 246 unit rumah susun sewa (Rusunawa) karena tak bayar biaya sewa hingga membongkar kos-kosan yang dibangun lebih dari tiga lantai.
Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, 246 unit Rusunawa yang disegel itu berada di kawasan Tanah Merah. Selain masalah biaya sewa, penyegelan dilakukan juga karena telah beralih tangan. Padahal secara aturan, Rusunawa tak boleh dipindahtangankan karena tempat tersebut diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Kalau rusun, kemarin ada 246 rusun yang kita segel. Itu karena dia tidak membayar atau beralih tangan. Itu di daerah Tanah Merah. Jadi kamar-kamar ya, jumlah kamarnya yang kita segel itu," ujar Irna, Sabtu (31/10/2026).
Rencananya Satpol PP Kota Surabaya juga bakal kembali melakukan penyegelan. Hal ini menunggu dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP). "Ya kita nanti menunggu bantuan penertiban dari DPRKPP untuk rusun," jelasnya.
Di samping menertibkan Rusunawa, pihaknya juga gencar melakukan penertiban terhadap kos-kosan yang sesuai aturan. Mulai dari struktur bangunan yang membahayakan hingga tak kantongi izin.
"Penyegelan kos-kosan kemarin kita lakukan, tapi belum, penyegelan ya. Cuma kita kemarin menemukan di daerah Kandangan. Kandangan itu ternyata satu gang itu kos-kosan semua. Ada tiga bangunan yang dibangun lima lantai. Yang dua sudah beroperasi, yang satu sedang pembangunan. Jadi itu kita stop semuanya. Satu pemilik itu," ungkap dia.
Nantinya, kos-kosan dengan bangunan maksimal tiga lantai bakal dibongkar. Hal tersebut dilakukan demi menjaga keselamatan penghuninya.
"Dan itu di kos-kosan juga tidak boleh, kalau di permukiman itu sampai 5 lantai enggak boleh. Maksimal itu 3 lantai kalau kos-kosan. Nah, kemarin sudah di pemukiman 5 lantai, itu pasti nanti akan kita bongkar tuh. Ini sedang berproses surat dari DPRKPP," pungkas dia.
