Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Narkoba atau Narkotika (IDN Times)

Ngawi, IDN Times – Peredaran narkoba di wilayah Ngawi kembali digagalkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi, Jawa Timur, berhasil meringkus seorang pria berinisial KC alias Lingling (26), warga Dusun Tepas, Kecamatan Geneng, yang kedapatan membawa puluhan paket sabu siap edar.

1. Kronologi penangkapan

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Penangkapan dilakukan pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 14.15 WIB, di pinggir Jalan Supriyadi, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Ngawi, Desa Karangasri. Petugas langsung menyergap pelaku yang saat itu berada di lokasi.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon yang belum sepekan menjabat itu mengapresiasi keberhasilan timnya dan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami akan berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah Ngawi," ujarnya saat dikonfirmasi media pada Selasa (22/4/2025).

2. Total sabu diamankan 11,27 gram

Editorial Team