Surabaya, IDN Times - Sebanyak 218.985 kepala keluarga (KK) di Surabaya tidak diketahui keberadaannya saat pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) berbasis digital. Kondisi ini mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau warga yang tinggal di rumah kos maupun rumah kontrakan untuk segera memperbarui alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili saat ini.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak. Tujuannya adalah menyelaraskan data kependudukan de facto (kondisi nyata di lapangan) dengan data de jure (dokumen administrasi), sekaligus memperkuat perlindungan hak sipil warga.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan untuk membebani pemilik rumah kos atau kontrakan, melainkan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik sekaligus menata administrasi kependudukan.
Kebijakan penyesuaian alamat administrasi kependudukan (adminduk) ini hanya berlaku bagi warga yang sudah ber-KTP Surabaya tetapi belum memiliki rumah sendiri.
"Warga Kota Surabaya yang ngekos diwajibkan memperbarui alamat adminduknya sesuai lokasi kos saat ini. Supaya, Pemkot Surabaya dapat memantau, melindungi, dan menyalurkan program bantuan pemerintah tepat sesuai tempat tinggal nyata warga," kata Eddy, Rabu (29/7/2026).
Sementara itu, penduduk dari luar daerah, termasuk mahasiswa maupun pekerja musiman yang tinggal di rumah kos di Surabaya, tidak diwajibkan dan tidak dapat memindahkan alamat KTP ke alamat rumah kos. Mereka tetap tercatat sebagai Penduduk Non-Permanen.
"Untuk orang luar kota, baik mahasiswa atau pekerja musiman tidak perlu melakukan pemindahan data, karena mereka dicatat sebagai Penduduk Non-Permanen. Pindah datang dari luar daerah hanya diperbolehkan jika memiliki rumah milik sendiri," jelasnya.
Eddy juga memastikan bahwa pemilik rumah kos tidak perlu khawatir terhadap potensi penyalahgunaan alamat, seperti untuk pinjaman online (pinjol) maupun persoalan hukum yang melibatkan mantan penghuni.
Apabila masa sewa telah berakhir atau penghuni pindah, pemilik kos cukup menyampaikan surat pemberitahuan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya. Selanjutnya, Disdukcapil akan memblokir status kependudukan penghuni tersebut di alamat lama dan mewajibkannya memperbarui data sesuai domisili baru.
"Jika masa sewa kos berakhir atau penghuni pindah, pemilik kos cukup melayangkan surat pemberitahuan ke Disdukcapil Surabaya bahwa yang bersangkutan sudah tidak tinggal di sana. Disdukcapil akan langsung merespons dengan memblokir data kependudukan warga tersebut di alamat kos lama dan mewajibkannya memperbarui data ke lokasi tinggal yang baru," terang Eddy.
Mantan Kepala Disdukcapil Kota Surabaya itu juga memastikan pelayanan administrasi kependudukan siap mengikuti mobilitas warga yang tinggi.
"Disdukcapil siap memproses pembaruan data dan pencetakan KTP elektronik meski warga berpindah kos dalam kurun waktu singkat, misalnya enam bulan sekali atau bahkan kurang dari itu," ujarnya.
Selain itu, proses pembaruan data kini semakin mudah melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang memungkinkan perubahan alamat dilakukan secara lebih cepat dan otomatis.
Menurut Eddy, penataan administrasi kependudukan ini menjadi salah satu solusi atas masih banyaknya data warga yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Dalam pendataan Perlinsos berbasis digital sebelumnya, tercatat sebanyak 218.985 KK di Surabaya tidak diketahui keberadaannya karena tidak melaporkan perpindahan domisili.
"Penataan ini memastikan program bantuan sosial, intervensi kemiskinan, serta fasilitas publik Pemkot Surabaya disalurkan secara transparan dan akurat kepada warga yang benar-benar membutuhkan," tegasnya.
Sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat, Pemkot Surabaya telah menyosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2026, salah satunya di Gedung Siola. Sosialisasi juga dilakukan melalui jajaran kecamatan, kelurahan, hingga pengurus RT dan RW.
Saat ini, Pemkot Surabaya tengah merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda tersebut. Aturan teknis itu disusun untuk memastikan mekanisme perpindahan domisili berlangsung mudah, tertib, serta mampu menciptakan administrasi kependudukan yang lebih akurat demi kenyamanan dan keamanan seluruh warga Kota Surabaya.
