Muhamad Aulia Reza Utama selaku Humas PN Kepanjen. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Muhamad Aulia Reza Utama selaku Humas PN Kepanjen menjelaskan pihaknya mengetahui fakta Bacaleg mantan narapidana saat mereka mengajukan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang jadi syarat pendaftaran Bacaleg oleh KPU Republik Indonesia (RI). Ia menjelaskan para Bacaleg harus mengakses https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana. Dari aplikasi inilah riwayat Bacaleg tersebut akan terbuka terang.
"Bacaleg yang ingin mengajukan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana ini tinggal membuka aplikasi khusus yang terintegrasi dengan PN seluruh Indonesia. Kemudian ketika memasukkan nama terang, akan keluar semua data riwayat orang tersebut. Jadi ketika dibuka, akan terlihat seluruh riwayat pernah dipidana atau tidak. Akan terlihat apakah oernah melakukan pidana mulai dari korupsi, pencurian, pembunuhan, atau lainnya," bebernya.
Reza juga mengatakan akan terlihat juga kapan Bacaleg tersebut terakhir dibebaskan dari penjara. Dari sanalah KPU Kabupaten Malang yang akan melakukan penyaringan secara mandiri. Apakah mereka memenuhi syarat atau tidak untuk menjadi caleg dalam Pemilu 2024.
"Jadi dalam surat tersebut akan terlihat dia dipidana karena apa, kemudian dihukum berapa lama, dan dibebaskan tanggal sekian. Jadi di riwayat akan muncul semua itu, tidak akan bisa dimanipulasi karena datanya ada secara online," paparnya.