2 Polisi Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Kajati: Kasasi!

Surabaya, IDN Times - Dua polisi kasus Tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menanggapi putusan itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) segera mengajukan kasasi.
Diketahui, dua polisi yang divonis bebas itu ialah Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. "Kami sudah berpendapat menentukan sikap untuk menempuh upaya hukum," ujar Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.
Saat ini, Kejati Jatim tengah menyiapkan memori kasasi. "Sedang kami siapkan (kasasi) dan tentu akan kami paparkan dulu di hadapan pimpinan," kata dia. Penyerahan memori kasasi itu mempunyai tenggat waktu hingga 14 hari. Dia berjanji akan memberitahukannya kepada publik saat kasasi itu resmi didaftarkan.
"Nanti kalau menjelang memori kasasi kami serahkan, akan kami infokan," tegas Mia.