Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2.307 Tersangka Dalam Operasi Pekat II Semeru

Polda Jatim saat meringkus ribuan tersangka dalam Operasi Pekat II Semeru. (Dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur meringkus sebanyak 2.307 tersangka premanisme dari Operasi Pekat II Semeru 2025 yang digelar sejak 1-14 Mei 2025. 2.307 tersangka tersebut dari 1.863 kasus. 

Dalam operasi tersebut, Polda Jatim melakukan berbagai kegiatan di antaranya, deteksi dini yang dilakukan fungsi intelejen, ada juga kegiatan preemtive, preventif maupun represif.

“Pelaksanaan penanggulangan aksi premanisme dilakukan oleh seluruh jajaran kepolisian. Menindaklanjuti perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto dan menindaklanjuti perintah Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam mendukung program Asta Cita,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, Jumat (16/5/2025).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengatakan pihaknya menerjunkan sebanyak 275 personel Polda Jatim dan 2566 personel Satgas Polres jajaran. Tujuan operasi adalah menanggulangi gangguan keamanan terkait premanisme.

“Tujuan operasi ini menanggulangi gangguan keamanan berupa kejahatan terkait aksi premanisme yang meresahkan masyarakat guna mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, sehingga tidak terganggunya invetasi di wilayah Jatim,” jelas Farman.

Lebih lanjut Farman menjelaskan, 1.863 kasus yang diungkap itu terdiri dari ungkap kasus target operasi 160 kasus dengan 159 tersangka.

“Kemudian ungkap non TO sebanyak 259 kasus dengan 342 tersangka, sedangkan kasus tipiring sebanyak 1.444 kasus dengan 1.706 orang dibina,” sebutnya.

Modus operandi mayoritas adalah penganiayaan dilakukan perorangan maupun kelompok tertentu, seperti gangster, maupun juga debt colector, maupun penganiayaan antar kelompok.

Sedangkan Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni, pasal 368 KUHP terkait dengan pemerasan, pasal 335 KUHP, pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us