Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

18 Ijazah Pekerja Sidoarjo Dikembalikan, Ada Akta Lahir dan SKCK

IDN Times/Ardiansyah Fajar.
Kepala Bidang Pengawasan dan K3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) akhirnya dapat memintakan 18 ijazah eks pekerja PT Tedmonnindo Pratama Sentoso (TPS) Gelam, Candi, Sidoarjo. Ijazah itu telah dikembalikan kepada pemiliknya, Kamis (5/6/2025).

"Hari ini kita pengawas ketenagakerjaan sudah melakukan pemeriksaan PT Tedmonindo Sidoarjo, telah mengembalikan titipan ijazah. Sejumlah 18 eksemplar. Dengan hrapan hal begini tidak terulang lagi," ujar Kabid Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo.

Pengembalian ini, kata Tri, sudah melalui berbagai rangkaian audiensi dan mediasi. Dari pihak perusahaan pun akhirnya kooperatif untuk mau dibina oleh disnakertrans. Sehingga ijazah para eks pekerja kini dapat dikembalikan. "Di kami ada pembinaan sampai penegakan hukum. Ketika pembinaan sudah dijalankan, maka lepaslah tindak pidana. Kami masuk tindak pidana tertentu, bukan umum," jelasnya.

Maka dari itu, lanjut Tri, pihaknya tidak mengenakan sanksi kepada perusahaan tersebut. Adapun jika pembinaan tidak dapat dilakukan, perusahaan dapat dikenai sanksi Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016. "Sanksinya tindak pidana kurungan (penjara) 6 bulan dengan dendanya Rp50 juta," katanya.

Selain ijazah, perusahaan juga mengembalikan beberapa berkas lain. Berupa satu akta kelahiran dan satu SKCK. "Kami pastikan semuanya telah dikembalikan. Memang dalam pemeriksaan kemarin ada 22 orang yang mengaku ijazahnya belum kembali. Ternyata 18 yang belum kembali, dua pekerja lama tidak titip ijazah dan dua sudah diambil lebih dulu," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us