16 Pekerja di Surabaya Dapatkan Kembali Ijazah yang Ditahan

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 16 pekerja di Surabaya sudah mendapatkan ijazahnya yang ditahan perusahaan. Mereka di luar dari perusahaan CV Sentoso Seal yang belakangan menjadi polemik di masyarakat.
Pengembalian tersebut setelah mereka melapor ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya. Penyerahan ijazah ini dilakukan di Balai Kota Surabaya, Kamis (24/4/2025).
Kadisperinaker Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, dari total 36 pengaduh dari 12 perusahaan yang berbeda ada 16 korban yang ijazahnya sudah kembali. Sisanya 13 korban akan segera diselesaikan, dan 7 lainnya dalam verifikasi pekerja. "Sampai hari ini laporan yang masuk 36. Yang selesai hari ini 16. Yang 13 Insyaallah ada berita baik dari kawan-kawan saya yang sudah berhubungan dengan perusahaan, yang 7 masih kami verifikasi kepada pekerja karena dokumen yang diberikan kepada kami kurang lengkap," ujar Zaini.
Zaini menyebut, proses negosiasi pengembalian ijazah dengan para pengusaha cukup mudah. Mereka tidak berbelit dan langsung menyerahkan ijazah karyawan. "Perusahaan itu enak kok artinya kan, beliau-beliau pengusaha ini ingin usaha di Surabaya tidak terganggu, ingin tertib, ingin lancar iklimnya dia bisa berusaha dengan baik sehingga kita komunikasi juga baik. Ndak perlu gaduh, itu yang paling penting," ungkapnya.
Zaini menambahkan, alasan perusahaan menahan ijazah bermacam-macam. Ada yang memang kontrak kerja, dan ada pula yang ijazahnya ditahan karena karyawan mengalami tunggakan hutang ke perusahaan.
"Biasanya pekerja itu kawan-kawan rekan-rekan pekerja itu proses masuk rekrutmen dititipkan, disimpan atau apapun bahasanya. kemudian juga ada di tengah jalan, ada apa hitung-hitungan yang masih kurang terkait dengan nominal rupiah sehingga itu diberikan oleh pekerja," pungkas dia.
















