Laporan 44 Korban Penahanan Ijazah Diterima, Pakai 2 Pasal Ini

Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum korban penahanan ijazah, Edi Kuncoro Prayitno memastikan bahwa laporan yang dibuat 44 korban telah diterima oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Kepastian didapat setelah muncul nomor Laporan Polisi (LP).
Edi menyebut nomor LP tersebut ialah :LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Adapun pasal yang disangkakan kepada terlapor. Yakni Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
"Dan akan dikembangkan ke Pasal 378 KUHP (tentang tindak pidana penipuan)," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
Sementara untuk objek yang dilaporkan yaitu akun media sosial FaceBook bernama Diana Janhwa yang diketahui mengunggah lowongan kerja di CV Sentoso Seal yang bertempat di Pergudangan Margomulyo, Gresik.
Akun tersebut pernah memposting lowongan pekerjaan yang salah satu persyaratannya adalah penyerahan dan penahanan ijazah. Kemudian, ada postingan lowongan pekerjaan dari PT Wiinnar Inter Nusa.
Saat beberapa korban melamar di perusahaan tersebut dan dihubungi, ternyata mereka diarahkan untuk wawancara dan bekerja di perusahaan Sentoso Seal yang ada di kawasan Margomulyo, Surabaya.
"Inilah yang kemudian saya melaporkan akun bahwa akun ini ada dugaan penipuan yang mengatasnamakan PT lain, lalu melamar ke sana, dan menyerahkan ijazah atau uang Rp2 juta," kata Edi.
Selanjutnya, terkait dengan dugaan pidana penggelapan, kata Edi, para korban mengaku telah menyerahksn ijazah atau uang pengganti R 2 juta sesuai persyaratan. Namun, saat mereka resign ijazahnya tetap ditahan.
"Setelah teman-teman resign, yang harusnya ijazah itu dikembalikan, tapi sampai hari ini tidak dikembalikan. Maka ini masuk unsur penggelapan," katanya.
Dugaan pidana ketiga yang dilaporkan yakni dugaan penghilangan barang milik orang lain. Edi menerangkan, laporan ini berawal saat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI sidak di Sentoso Seal pada Kamis (17/4/2025).
Dalam sidak tersebut, diketahui bahwa ijazah asli milik mantan pegawai Sentoso Seal diduga hilang dari tempat penyimpanan.