16.608 Napi Jatim Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri, 184 Bisa Bebas

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 16.608 narapidana (napi) beragama Islam di Jawa Timur (Jatim) diusulkan menrapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun ini. Sejumlah pertimbangan pun telah dilampirkan agar mendapatkan potongan masa pidana.
"Pengusulan remisi khusus Idul Fitri juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono pada Minggu (31/3/2024).
Heni menambahkan, napi diusulkan mendapatkan remisi mayoritas masih harus menjalani sisa masa pidananya. Jika nanti disetujui oleh Ditjen Pemasyarakatan, diperkirakan ada sekitar 184 napi yang bisa langsung bebas.
"Warga binaan yang kami usulkan mayoritas merupakan pelaku tindak pidana khusus dengan 8.622 orang, terutama kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," terang Heni.
Jika dirinci, napi kasus narkotika memang mendominasi usulan remisi dengan 8.405 orang. Disusul dengan kasus korupsi sebanyak 190 orang. Juga ada 16 orang kasus illegal logging dan empat orang kasus terorisme.
"Sedangkan untuk Anak, ada 66 Anak yang diusulkan mendapatkan remisi," katanya.
Usulan ini, sambung Heni, belum bisa dijadikan acuan jumlah napi yang akan mendapat remisi khusus Idul Fitri. Karena semua keputusan dan hasil final tergantung dari Ditjen Pemasyarakatan.
"Hasil finalnya masih harus menunggu surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan," kata Heni.
Namun yang pasti, Heni berharap meningkatkan motivasi narapidana untuk mengikuti program pembinaan di lapas. Juga mempersiapkan napi kembali ke masyarakat dengan baik.
"Selain itu, juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang mengalami overkapasitas hunian," terang Heni.
Mengingat, jumlah napi yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini sekitar 78 persen dari jumlah keseluruhan. "Saat ini ada 27.099 warga binaan kami, 21.243 berstatus sebagai narapidana dan sisanya masih sebagai tahanan," pungkas dia.

















