Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

11 Pesilat Dibekuk Usai Bacok Hingga Tusuk Remaja Surabaya

11 Pesilat Dibekuk Usai Bacok Hingga Tusuk Remaja Surabaya
Ilustrasi Pengeroyokan (Dok. IDN Times)
Intinya Sih
  • Sebanyak 11 pesilat di Surabaya ditangkap polisi setelah melakukan pengeroyokan terhadap dua remaja di TPS Jalan Raya Kendangsari Industri pada dini hari, 22 Juni 2026.
  • Insiden bermula saat rombongan pesilat PSHT bertemu dua remaja berkaos 'BROEDERSHAP', lalu mengejar dan menganiaya mereka hingga salah satu korban dibacok di punggung.
  • Satu korban berhasil kabur dan melapor ke polisi, sementara para pelaku dijerat Pasal 20 dan/atau 21 Jo. Pasal 262 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 11 orang pesitat di Surabaya dibekuk polisi usai melakukan pengeroyokan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Jalan Raya Kendangsari Industri Surabaya, Senin (22/6/2026) dini hari. Para pelaku mengeroyok dua orang remaja laki-laki, satu di antaranya dibacok.

Para pelaku adalah DPP (22), BGL (18), JJ (20), ANG (18), APP (17), AAWE (17), NF (18), MPS (17) EP (16), PBA (18) dan DWS (18). Sementara korban adalah IGN (18 dan MR (18).

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan, pengeroyokan tersebut berawal dari 15 orang pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tengah melakukan konvoum Saat melewati jembatan Kutisari Utara, sekelompok pesilat ini bertemu dengan dua orang remaja mengendari sepeda motor, salah di antaranya yakni remaja yang dibonceng menggunakan kaos bertuliskan 'BROEDERSHAP'.

"Para pelaku meneriaki "WINONGO WINONGO “ korban tersebut dikejar oleh para pelaku kurang lebih 15 orang mengejar sampai di TPS," ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Kedua korban itu dipepet oleh para pelaku sampai terjatuh dari motornya. Saat terjatuh, sekelompok pelaku langsung menghajar korban. "Salah satu korban berhasil menyelamatkan diri dengan masuk di kotak sampah," terang dia.

Sedangkan korban yang satunya tidak berdaya. Pelaku kemudian menghajar korban, mereka ada yang memukul menggunakan tangan kosong, menggunakan kayu, menggunakan doble stick, hingga diinjak menggunakan kaki. "Salah satu pelaku menarik baju yang dipakai korban, dan diteruskan dengan pelaku yang lainya," tutur dia.

Tak berhenti di situ, salah satu pelaku mengeluarkan sebilah clurit dan membacok korban hingga mengenai punggung korban. Baju yang dipakai korban langsung dibawa lari oleh pelaku. "Setelah para pelaku berhasil menganiaya korban, dan korban tidak berdaya, para pelaku langsung lari kearah barat, meninggalkan korban ke arah timur, korban lemas dan tidak berdaya," jelas dia.

Setelah kejadian tersebut korban langsung dibawa kerumah sakit Royal Rungkut Industri Surabaya. Sementara satu korban yang berhasil kabur melaporkan ke Polsek Tenggilis Mejoyo. Atas pengeroyokan dan pembacokan ini, para pelaku disangkakan dengan Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Jo. Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Tentang KUHP. Mereka terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Share Article
Editorial Team

Latest News Jawa Timur

See More