Patroli Antisipasi Corona, Polisi Temukan Sepasang Remaja di Kafe
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jombang terus melakukan patroli menyusul makin merebaknya corona. Mereka melakukan penyisiran ke sejumlah tempat yang dijadikan 'tongkrongan' masyarakat. Beberapa sasaran yang mereka tuju di antaranya warung kafe serta lokasi wisata terbuka di wilayah setempat. Warga masyarakat yang kedapatan berkumpul, langsung dibubarkan.
"Kita lakukan penyisiran terus menerus. Sasaran kita, antara lain kafe-kafe dan tempat-tempat terbuka yang biasa dijadikan warga 'nongkrong'," kata Perwira Pengawas (Pawas) Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid disela melakukan penyisiran, Kamis (26/3).
1. Pergoki sepasang remaja berduaan di dalam kafe
Dalam penyisiran di salah satu kafe yang berlokasi di jalan Kapten Tendean, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, petugas mendapati satu pasang muda-mudi yang sedang berduaan di dalam bilik kafe.
Awalnya, sepintas terlihat dari luar, kafe tersebut tampak sepi. Puluhan korps seragam cokelat tersebut langsung masuk. Di dalam kafe itu, ada beberapa ruang yang disekat-sekat berukuran kecil. Nah, di ruang itu, petugas mendapati seorang remaja putra dan putri yang sedang duduk lesehan berduaan. Di atas meja mereka, ada beberapa buku yang seolah sedang belajar.
"Adik ini ngapain di sini, kok berduaan. Pacaran atau jangan-jangan....," ucap seorang petugas kepolisian melalui pengeras suara.
"Saya sedang belajar mengerjakan tugas pak," ucap seorang remaja menjawab pertanyaan polisi.
2. Polisi bubarkan remaja yang nongkrong di warung
Petugas tersebut kemudian meminta pasangan remaja itu untuk mengemasi barang-barang bawaan dan meminta mereka segera pulang ke rumah masing-masing. "Saya minta untuk segera pulang," ujar seorang polisi.
Di beberapa kafe lainnya, di antaranya di jalan Hayam wuruk, di jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, didapati puluhan anak yang sedang kongkow sembari menikmati kopi dan wifi. Puluhan petugas langsung membubarkannya dan meminta untuk segera pulang ke rumah.
"Kami sampaikan himbauan, untuk segera menyelesaikan administrasi pembayaran dan langsung pulang ke rumah," ujar AKP Mukid.
3. Seluruh warung kafe disemprot cairan disinfektan
Dalam patroli penyisiran, petugas juga menyemprot cairan disinfektan di sejumlah warung kafe yang didatanginya. Setiap sudut dan tempat duduk pengunjung disemprot. Tujuannya, tempat tersebut bisa steril dari wabah virus corona.
"Selain meminta pengunjung untuk bubar, kami juga lakukan penyemprotan cairan disinfektan, agar tempatnya steril," terang perwira pertama yang menjabat sebagai Kasatresnarkoba tersebut.
Mukid menyampaikan, saat ini pihaknya masih sebatas melakukan himbauan-himbauan kepada masyarakat agar tidak berkerumun dalam jumlah yang banyak dan disarankan untuk berada di rumah. Jika himbauan tidak diindahkan, maka tindakan tegas akan dilakukan dengan penerapan pidana.
Sesuai dengan edaran Polres Jombang, ancaman pidana bagi yang berkerumun, UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Adapun pasal-pasal KUHP di antaranya Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, pasal 216 ayat (1) KUHP dan pas 218 KUHP.
Hingga saat ini, patroli polisi untuk mengantisipasi sebaran covid-19 masih berlangsung.