Kejari Jombang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan

Jombang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang memusnahkan ribuan barang bukti tindak kejahatan, Jumat (13/3). "Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang Yulius Sigit Kristanto.
1. Musnahkan sabu hingga handphone

Yulius mengatakan, barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu seberat 82,7 gram, 20.184 pil dobel L, satu kardus alat isap alias bong. barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari 47 perkara narkoba.
"Selanjutnya ada satu kardus handphone berbagai merek yang tidak bisa diperinci satu-satu," katanya.
2. Uang palsu dan jamu ilegal juga dimusnahkan

Selan itu, Kejari Jombang juga memusnahkan uang palsu (upal) sebanyak 419 lembar. Rinciannya terdiri dari 375 lembar upal pecahan Rp100 ribu dan 44 lembar upal pecahan Rp50 ribu.
"Untuk barang bukti lain yang kami musnahkan hari ini adalah obat dan jamu dengan 81 jenis. Di antaranya jamu Spiderman, rematik, sari rapet, dan sebagainya. Jamu itu tidak mempunyai izin edar," imbuh Yulius. ujarnya.
Barang bukti pil dobel L dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sedangkan sabu dan uang palsu dibakar di sebuah tong sampah. Untuk handphone dipukul dulu memakai palu baru kemudian dibakar.
3. Kasus narkoba masih mendominasi di Jombang

Kajari menjelaskan, narkoba masih mendominasi perkara yang ditangani oleh pihaknya. Setiap kali menggelar pemusnahan barang bukti, selalu ada narkoba.
“Barang bukti ini memang sengaja kami musnahkan sebagai pengingat, untuk mengingatkan kepada masyarakat Jombang agar jangan main-main dengan narkoba. Karena narkoba adalah musuh Negara," tegasnya.