Dikendalikan dari Lapas Porong, Tujuh Pengedar Sabu Diringkus

Polisi amankan 10 gram sabu

Jombang, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang membekuk tujuh orang pengedar Narkotika sabu-sabu yang jaringannya dikendalikan seseorang dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Porong Sidoarjo. Tujuh pelaku kini telah ditahan di Mapolres setempat.

Ketujuh tersangka masing- masing, Rian Ismail alias Gondo (25), Mohammad Sulton Abiyu alias Abi (19), Nanang Mudiono alias Bendek (37), Mujiyanti alias Ning Anti (45), Agung Setyawan alias Dul (37), dan Dwi Febri Anto alias antok (36). Keenamnya asal Kesamben, Jombang. Satu lagi Ari Erwanto alias Boy (35) asal Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

1. Polisi mengintai tersangka selama tiga bulan

Dikendalikan dari Lapas Porong, Tujuh Pengedar Sabu DiringkusKasatresnarkoba AKP Mukid dan anggota menunjukkan alat isap sabu. IDN Times/Zainul Arifin

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid, kepada IDN Times, mengatakan, ketujuh tersangka ditangkap di sejumlah tempat berbeda di wilayah Jombang. Barang bukti yang didapatkan juga berbeda, tapi mereka semua satu jaringan

Menurut Mukid, tidak mudah untuk membongkar kelompok tersebut. Sebab, jaringannya sangat rapi dan para pelaku cukup cerdik. Butuh waktu tiga bulan untuk mengungkapnya.

"Awalnya kita TO tersangka Gondo, dan kita lakukan pengintaian selama tiga bulan. Setelah cukup bukti, kita tangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu 0,20 gram dan uang Rp700 ribu sisa penjualan sabu," terang Mukid di Mapolres Jombang, Senin sore (2/3).

2. Amankan 10 gram Sabu dan seperangkat alat isap

Dikendalikan dari Lapas Porong, Tujuh Pengedar Sabu DiringkusIlustrasi barang bukti sabu yang diamankan Polres Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Tersangka Gondo kemudian diperiksa dan diiterogasi polisi. Pengedar ini pun buka suara dan menunjukkan satu persatu jaringan kelompoknya. Sejurus kemudian, penyidik melakukan pengembangan dan membekuk pengedar dan pengguna sebanyak enam orang.

"Barang bukti yang kita amankan sabu seberat 10 gram, uang, Ponsel serta seperangkat alat isap sabu," ucap mantan Kasatresnarkoba Polres Ngawi ini.

3. Ibu rumah tangga terseret karena mengkonsumsi sabu

Dikendalikan dari Lapas Porong, Tujuh Pengedar Sabu DiringkusIDN Times/Mia Amalia

Satu dari tujuh tersangka yang ditangkap seorang ibu rumah tangga bernama Mujiyanti alias Ning Yanti. Dia, ikut terseret dalam jaringan Narkoba karena selama ini menjadi budak sabu dan memperoleh barang dari tersangka Gondo.

"Tersangka Anti sudah tiga bulan jadi pengguna sabu dan belinya di tersangka Gondo. Keluarganya tidak tahu kalau Anti mengkonsumsi sabu. Barang bukti yang diamankan 1,79 gram dalam tiga kemasan paket hemat," ujar Mukid.

Baca Juga: Selama Februari, Polres Jombang Ringkus 43 Pelaku Narkoba

4. Sabu dikendalikan dari Lapas Porong dan diranjau di Mojokerto

Dikendalikan dari Lapas Porong, Tujuh Pengedar Sabu DiringkusKasatresnarkoba AKP Mukid dan anggota menunjukkan alat isap sabu. IDN Times/Zainul Arifin

Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui kalau ke tujuh pengedar itu dikendalikan seorang bandar di balik terali besi di lapas kelas I Porong, Sidoarjo. Kendati begitu, penyidik masih terus memeriksa tersangka untuk memvalidkan pengakuan para tersangka.

"Jadi alur peredaran dan penjualannya ditentukan pelaku yang ada di lapas. Kalau mereka mengaku barangnya ranjau (didistribusikan) di Mojokerto," ujar Mukid.

Atas tindakannya, para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Perahu Terbalik di Jombang, Begini Kesaksian Penumpang yang Selamat

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya