Darurat COVID-19, Pemkab Jombang Mulai Terapkan Sif Kerja untuk ASN

Tidak berlaku untuk sistem kerja pelayanan publik

Jombang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Jombang mengubah sistem kerja aparatur sipil negaranya (ASN) untuk mencegah penyebaran virus corona. ASN di Jombang akan diminta bergantian bekerja alias menggunakan sistem sif kerja di kantor dan di rumah.

"Kebijakan penyesuaian sistem kerja sebagian ASN dan yang masuk kerja dengan sif merupakan kebijakan bupati untuk mencegah penularan COVID-19. Berlaku mulai 27 Maret 2020," terang Sekda Kabupaten Jombang Akhmad Jazuli dikonfirmasi IDN Times, Jumat sore (27/3).

1. Kebijakan sistem shift tidak berlaku unit kerja pelayanan publik

Darurat COVID-19, Pemkab Jombang Mulai Terapkan Sif Kerja untuk ASNBupati Mundjidah diwawancara wartawan. IDN Times/zainul arifin

Namun, kebijakan itu tidak berlaku bagi unit kerja atau perangkat daerah yang melakukan pelayanan publik. Misalnya seperti RSUD, Dinas Kesehatan, Puskesmas, BPBD, Satpol PP dan Instansi pelayanan langsung lainya.

"Tetapi, diatur oleh kepala perangkat daerah berdasarkan ritme kerjanya," kata Jazuli.

2. ASN diimbau untuk menunda perjalanan dinas

Darurat COVID-19, Pemkab Jombang Mulai Terapkan Sif Kerja untuk ASNBupati Jombang mengumumkan status darurat virus corona. IDN Times/istimewa

Selain memberlakukan sistem sif, para ASN juga diminta untuk menunda perjalanan dinas. Baik dalam provinsi maupun luar provinsi, kecuali juka memang ada kepentingan yang sangat penting dan mendesak.

Selain itu, penyelenggaraan rapat-rapat agar dilakukan selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan. Pemkab Jombang juga mengarahkan agar rapat digelar dengan memanfaatkan teknologi informasi atau melalui media elektronik yang tersedia.

"Sementara ini, diimbau untuk menunda perjalanan dinas, kecuali benar-benar mendesak dan penting," ujarnya.

Baca Juga: Hindari Corona, Tebuireng Jombang Pulangkan Santri dengan Bus

3. Bupati nyatakan Jombang darurat virus corona

Darurat COVID-19, Pemkab Jombang Mulai Terapkan Sif Kerja untuk ASNBupati Jombang Mundjidah Wahab. IDN Times/zainul arifin

Bupati Jombang Mundjidah Wahab telah menyatakan Jombang dalam status darurat bencana COVID-19. Hal itu sesuai dengan keputusan bupati nomor 188.4.45/ 145/ 415.10.1.3/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Virus Deseases (COVID-19)

"Kabupaten Jombang dinyatakan sebagai Kondisi Darurat Covid-19 mulai tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," kata Bupati Jombang Mundjidah Wahab saat mengumumkan status darurat COVID-19 bersama Forpimda setempat, kemarin Kamis (26/3).

Baca Juga: Cegah Sebaran Corona, 10 Ribu Santi Bahrul Ulum Jombang Dipulangkan

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya