1 Pedemo UU Omnibus Law Ditangkap, Begini Penjelasan Kapolres Jombang

Mahasiswa dikembalikan ke kampus

Jombang, IDN Times - Seorang mahasiswa yang sempat ditangkap Polres Jombang saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law cipta kerja di depan kampus Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang telah dikembalikan ke kampusnya, Kamis (15/10/2020). Petugas kepolisian saat itu terpaksa membubarkan aksi para mahasiswa lantaran disebut tidak ada pemberitahuan sebelumnya, serta mengganggu ketertiban umum.

1. Aksi mahasiswa tidak ada izin pemberitahuan

1 Pedemo UU Omnibus Law Ditangkap, Begini Penjelasan Kapolres JombangPolisi membubarkan aksi mahasiswa Jombang di tengah jalan. IDN Times/Zainul Arifin

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan seharusnya setiap aksi melayangkan pemberitahuan ke Polres tentang tujuan, jumlah ataupun asal organiasi atau serikatnya. Dengan begitu dapat dilakukan pengamanan jalannya aksi.

"Harusnya pemberitahuan ke Polres, jadi tujuannya ke mana, jumlah pesertanya berapa, dari serikat apa saja itu sudah harus dilayangkan ke kita. Sedangkan teman-teman dari mahasiswa yang tadi kebetulan tidak ada pemberitahuan," kata Agung.

2. Membakar ban di jalan membahayakan serta mengganggu orang

1 Pedemo UU Omnibus Law Ditangkap, Begini Penjelasan Kapolres JombangDemo Mahasiswa Jombang membakar ban bekas di tengah jalan. IDN Times/Zainul Arifin

Dalam aksi menolak UU Omnibus Law, para mahasiswa membakar ban di tengah jalan raya KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) kawasan tertib lalu lintas. Menurut Agung, aksi seperti itu sangat membahayakan dan mengganggu orang lain karena jalan tersebut banyak dilewati orang.

"Teman teman mahasiswa tadi melakukan orasi di depan kampusnya dengan membakar ban, di situ sangat membahayakan sekali karena di situ jalan nasional banyak dilewati orang maupun masyarakat lalu lalang untuk melakukan kegiatan ekonomi," katanya.

"Tanpa adanya izin kita otomatis nanti terjadi kemacetan, akan mengganggu masyarakat yang lain, mungkin ada ambulans yang tidak dikasih tau, tidak dialihkan arus, ambulans yang harusnya cepat jadi lamban dan sebagainya," Agung melanjutkan.

3. Polisi lakukan negosiasi sebelum pembubaran demonstrasi

1 Pedemo UU Omnibus Law Ditangkap, Begini Penjelasan Kapolres JombangKapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat mengamankan demo buruh menolak UU Omnibus Law di depan kantor DPRD. IDN Times/Zainul Arifin

Mantan Kasubbagrenmin Bagrenmin SSDM Polri tersebut mengungkapkan saat itu petugas tidak langsung membubarkan aksi, tapi terlebih dahulu dilakukan perundingan atau negosiasi. Namun, tidak diterima oleh mahasiswa hingga berlanjut pada pembubaran.

"Tadi (sebelumnya) kami sudah melakukan negosiasi namun mungkin belum bisa diterima dari adik adik mahasiswa akhirnya kita bubarkan dan ada satu mahasiswa kita bawa," jelasnya.

Baca Juga: Tabrak Bak Truk, Pengendara Motor Tewas di Jombang

4. Mahasiswa yang dibawa polisi dikembalikan ke kampus

1 Pedemo UU Omnibus Law Ditangkap, Begini Penjelasan Kapolres JombangDemo mahasiswa di Jombang ricuh. IDN Times/Zainul Arifin

Agung melanjutkan, setelah mahasiswa itu dilakukan interogasi dan diberikan penjelasan terkait keharusan izin pemberitahuan aksi, kemudian yang bersangkutan dikembalikan ke kampusnya.

"Setelah kita lakukan interogasi, saya berikan penjelasan bahwa seorang mahasiswa kalau mau melakukan aksi seperti itu harus minta izin dulu dan kita akan mengamankan supaya arus lalu lintas bisa kita alihkan, tidak mengganggu dan tidak membahayakan orang lain," ujarnya

"Setelah kita ambil datanya, sudah kita gali keinginannya seperti apa dan ini sudah kita kembalikan ke kampus dalam keadaan sehat tidak terjadi apa apa. Alhamdulilah yang bersangkutan sudah minta maaf, tadi kita juga memberikan maaf pada adik-adik karena ketidaktahuan," sambungnya memungkasi.

Sebelumnya, demonstrasi puluhan mahasiswa menolak UU Omnibus Law dengan membakar ban di ruas jalan Gus Dur persis di depan Kampus Undar berakhir ricuh. Polisi membubarkan demo karena dianggap menganggu ketertiban umum. Api yang membakar ban di tengah jalan lantas dipadamkan petugas dengan Alat Pemadam Api Ringan (Apar). Dalam kericuhan itu, petugas mengamankan satu orang mahasiswa dan membawanya ke kantor Polisi.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Jombang Tolak Omnibus Law di Jombang, 1 Orang Ditangkap

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya