Korban Kekerasan Seksual MSAT Minta Hak Ganti Rugi

Hak restitusi diatur negara

Jombang, IDN Times - Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, MSAT (42) dijadwalkan akan diadili pada 18 Juli 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Para korban pencabulan putra dari kiai ternama di Jombang tersebut berencana meminta hak restitusi (ganti rugi) atas kerugian dari perkara itu. Permintaan ganti rugi para korban itu diungkapkan para pendamping korban.

1. Hak ganti rugi atau restitusi diatur negara

Korban Kekerasan Seksual MSAT Minta Hak Ganti RugiIDN Times/Sukma Shanti

Pendamping para korban dugaan pencabulan MSAT, Ana Abdilah mengungkapkan selain memikirkan soal pemulihan para korban, pihaknya juga tengah memikirkan MSAT juga dihukum untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada para korban, ganti rugi materiil maupun imateriil.

"Restitusi itu menjadi wewenang LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban) dan sudah diatur oleh negara. Jaksa bisa mendapatkan dokumen terkait restitusi itu (berkoordinasi dengan) LPSK," ujar Direktur Women Crisis Center Jombang ini, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: MSAT Diadili Pada 18 Juli 2022 Mendatang

2. Jumlah restitusi dikomunikasikan dengan Jaksa dan LPSK

Korban Kekerasan Seksual MSAT Minta Hak Ganti RugiGedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pendamping korban lainnya, Nun Sayuti juga mengatakan serupa. Menurut dia, pihaknya tengah meminta kepada jaksa agar para korban bisa mendapatkan hak restitusi atau hak pengganti atas kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku.

“Kita akan minta pada jaksa agar korban-korban ini bisa mendapatkan hak restitusi. Hak restitusi ini adalah hak pengganti daripada pelaku kepada korban. Untuk jumlah dan lain-lain nanti akan dikomunikasikan dengan jaksa dan LPSK,” kata Suyuti melalui sambungan telepon di Jombang, Senin (11/7/2022).

3. Korban kekerasan seksual berhak mendapatkan pengganti

Korban Kekerasan Seksual MSAT Minta Hak Ganti RugiMSAT (42), tersangka kekerasan seksual saat dibawa ke rutan Klas 1 Surabaya. IDN Times/Khusnul Hasana.

Dikatakannya, sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, para korban disebutnya memiliki hak untuk meminta restitusi atau pengganti atas kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku kekerasan seksual. Perhitungan restitusi yang diminta, akan dihitung dengan melibatkan korban, jaksa dan LPSK.

“Korban kekerasan seksual ini tentu dia berhak untuk meminta (restitusi). Perhitungannya akan melibatkan korban, jaksa. LPSK, dan banyak lembaga negara lainnya. Nanti jaksa yang memuatnya dalam tuntutan, jaksa minta pertimbangan dari korban dan LPSK, untuk menentukan nilainya. Bukan gugatan terpisah,” kata Nun Suyuti.

Baca Juga: JPU Hanya Bermodal 1 Saksi Korban untuk Sidang MSAT

Zain Arifin Photo Community Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya