Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Batas Kecepatan 40 Km/Jam, Millennials Surabaya: Kapan Sampainya?

Kota Surabaya
Batas Kecepatan 40 Km/Jam, Millennials Surabaya: Kapan Sampainya?
Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia
Share Article

Surabaya, IDN Times - Diterapkannya sistem tilang online oleh Pemerintah Kota Surabaya ternyata masih menjadi pro dan kontra di masyarakat. Salah satunya adalah soal pengaplikasian batas maksimal kecepatan 40 Km/jam di dalam kota. Pengendara, utamanya millennials di Kota Pahlawan mengeluhkan munculnya aturan tersebut.

  1. 1. "Kapan sampai kampusnya?"

    Ilustrasi penindakan. IDN Times/Mia Amalia
    Ilustrasi penindakan. IDN Times/Mia Amalia

    Nasyda Lista (23) mahasiswi di salah satu kampus di Surabaya menyatakan keberatannya mengenai aturan tersebut.Ā ā€œKalau aturannya segitu, mau jam berapa saya sampai di kampus?ā€ kata Nasyda.

    Menurut dia, tingginya mobilitas warga Surabaya tak akan sesuai dengan kebijakan tersebut.

    ā€œJalan dengan kecepatan 60km/jam aja dari rumah ke kampus masih satu jam-an. Apalagi kalau di jam jam berangkat atau pulang kerja. Apa gak bikin malah macet kalau diberlakukan aturannya?ā€ keluhnya.

  2. 2. "Kalau kita lambat bisa diklakson dari belakang"

    Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia
    Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

    Dewi dan Faridl (22) pun sepakat dengan Nasyda. Keduanya mengatakan bahwa batas kecepatan tersebut kurang tepat diaplikasikan di Surabaya. Terlebih, budaya tata lalu lintas masyarakat masih rendah.Ā 

    ā€œKita berdua tahu aturan tersebut. Tapi ketika kita sudah taat, ada aja orang yang klakson dari belakang. Mau gak mau kita jadi ngebut kan,ā€ jelas Dewi.

  3. 3.Perlu dikaji ulang

    Petugas RTMC Polda Jatim tampak mengamati situasi lalu lintas Surabaya melalui monitor yang terhubung dengan CCTV, Selasa (7/1). IDN Times/Ardianysah Fajar
    Petugas RTMC Polda Jatim tampak mengamati situasi lalu lintas Surabaya melalui monitor yang terhubung dengan CCTV, Selasa (7/1). IDN Times/Ardianysah Fajar

    Hervina, warga Kota Surabaya lain mengatakan bahwa peraturan itu perlu untuk dikaji ulang.Ā ā€œKayaknya butuh ditinjau ulang. Karena setiap orang punya kepentingannya masing-masing. Kalau dengan kecepatan segitu, dan perlu dengan segera kan juga memberatkan mereka,ā€ pungkasnya. Ā 

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More