Maling di Malang Mencuri Motor Polisi Berakhir Bui

Malang, IDN Times - Amir (22) warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan tidak pernah menyangka jika aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir konyol. Bagaimana tidak, ia gagal mengidentifikasi korbannya dengan mencuri sepeda motor milik anggota kepolisian Polsek Lowokwaru. Tentu saja aksi ini langsung membawanya ke dalam jeruji besi.
1. Polisi ceritakan kronologi pencurian motor milik anggota Polsek Lowokwaru

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo menceritakan jika kejadian ini terjadi pada 18 Mei 2024 pukul 20.00 WIB. Saat itu 2 anggota Polsek Lowokwaru tengah berkunjung ke rumah kawannnya di Jalan MT Haryono Nomor 70, Kelurahan Dinoyo, Lowokwaru, Kota Malang. Kedua anggota polisi ini kemudian memarkir motornya bersebelahan di depan rumah.
Hanya berselang 30 menit keduanya masuk ke dalam rumah, ada 2 orang yang langsung mengambil kedua motor tersebut, diketahui satu orang berperan sebagai joki dan satu lagi sebagai pemetik. Namun, aksi keduanya diketahui oleh salah satu polisi berinisial AGS (31) yang melihat motornya tengah diotak-atik. Namun, sayangnya motor AGS berhasil digondol dan kedua pelaku kemudian kabur.
"Kedua anggota ini kemudian mengikuti dari belakang sampai tersangka berhenti di daerah Pasrepan, Pasuruan. Kemudian anggota ini menghubungi rekan-rekan yang lain di Polsek, kemudian di hari itu juga kurang lebih pukul 22.00, dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku," terangnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Sabtu (25/5/2024).
Sayangnya hanya tersangka Amir yang berhasil diamankan. Sementara kawannnya yang berinisial MN berhasil kabur. Sepeda motor AGS juga berhasil didapatkan karena dibawa oleh Amir saat kabur.
2. Begini modus para tersangka dalam melakukan aksi curanmor

Anton menceritakan jika kedua tersangka ternyata sudah bersepakat untuk melakukan aksinya pada 18 Mei 2024 dengan MN sebagai otaknya. Mereka kemudian berangkat pada pagi hari ke Kota Malang dengan beberapa kali berhenti di toko ritel modern mulai dari wilayah Kabupaten Malang seperti Kecamatan Lawang hingga Singosari. Kemudian bergeser ke toko ritel modern di daerah Kota Malang seperti Lapangan Rampal hingga Kecamatan Klojen.
Namun, dari beberapa lokasi itu tidak ada motor yang seusai dengan incarannya sehingga menemukan sepeda motor milik dua anggota kepolisian terparkir sebelumnya.
Amir mengaku jika ia sudah 2 kali diajak oleh MN untuk melakukan aksi curanmor. Aksi pertama dilakukan di daerah Jalan Cengger Ayam, Kota Malang. Hasilnya kemudian dijual senilai Rp1,2 juta ke seorang penadah yang ada di Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
"Jadi peran Amir ini joki, kemudian tersangka satunya MN turun yang ngambil dapat. Kemudian dioper lagi ke Amir disuruh bawa hasil kejahatan, sementara MN yang menggunakan sarananya (motor untuk berkeliling)," jelasnya.
3. Terangnya terancam hukuman 7 tahun penjara

Akibat perbuatannya, Amir akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 tentang curanmor. Ia akan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
"Kita juga mengamankan barang bukti berupa kunci leter T milik tersangka. Dan di telah mendekam di Rutan (Rumah Tahanan) Polsek Lowokwaru," pungkasnya.
















