Kuasa Hukum Arema FC Siap Banding jika Gugatan Rp62 M Dikabulkan

Arema FC tetap menghormati gugatan keluarga korban

Malang, IDN Times - Kuasa Hukum PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) mengatakan siap mengikuti semua proses gugatan perdata yang diajukan oleh Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) dan 7 anggota keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Mereka juga sudah mengetahui kalau gugatan yang diarahkan kepada mereka dan 6 pihak lainnya adalah ganti rugi senilai Rp67 miliar. Mereka siap mengajukan banding jika putusan kepada PT AABBI dirasa terlalu berat.

"Jika seandainya gugatan dikabulkan, kami akan patuh terhadap putusan pengadilan. Tapi itu nanti kita lihat setelah akhir masa putusan. Dan seperti apa putusannya, sekiranya memberatkan kami maka kami akan berupaya banding," terang Agus Sugiarto selaku Kuasa Hukum PT AABBI usai persidangan pada Selasa (24/01/2023).

1. Kuasa hukum sebut Arema FC sudah melakukan banyak hal kepada korban

Kuasa Hukum Arema FC Siap Banding jika Gugatan Rp62 M DikabulkanJalannya sidang perdata Tragedi Kanjuruhan di PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Tidak hanya mewakili PT AABBI saja, Agus Sugiarto ternyata juga menjadi perwakilan atau kuasa hukum dari Panitia Pelaksana (Panpel) Arema TC dan Security Officer Arema FC. Ia juga mengatakan jika ketiga pihak yang ia dampingi mengaku menerima gugatan yang dilayangkan kepada mereka.

Ia mengatakan jika pihak Arema FC telah melakukan upaya untuk membantu semua korban Tragedi Kanjuruhan baik yang menjadi korban meninggal hingga luka ringan. Tanggung jawab tersebut sudah dilakukan PT AABBI kepada para korban, sesuai dengan gugatan perdata yang diajukan tujuh korban tragedi Kanjuruhan.

"PT AABBI sudah memahami sedikit apa yang disampaikan di gugatan, dan jelas bahwa kami sudah membuka crisis center pada saat itu untuk korban-korban Aremania. Kemudian kami juga sudah memberikan santunan tehadap 135 korban jiwa dan Aremania yang luka-luka," tegasnya.

2. Arema FC siap mengikuti semua proses hukum

Kuasa Hukum Arema FC Siap Banding jika Gugatan Rp62 M DikabulkanJalannya sidang perdata Tragedi Kanjuruhan di PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Agus mengatakan jika pihaknya tetap menghormati gugatan perdata yang diajukan ketujuh anggota keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Mereka akan patuh pada proses persidangan yang dilakukan di PN Kota Malang.

"Arema FC menghargai apa yang menjadi hak hukum dari warga Malang yang merasa dirugikan dengan kejadian ini. Karena mau bagaimana lagi, kami akan mengikuti proses persidangan yang ada," ujarnya.

3. Arema FC yang paling rajin mengikuti persidangan

Kuasa Hukum Arema FC Siap Banding jika Gugatan Rp62 M DikabulkanJalannya sidang perdata Tragedi Kanjuruhan di PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Pihak tergugat Arema FC yang terdiri dari PT AABBI, Panpel Arema FC, dan Security Officer Arema FCemang tidak pernah mangkir sejak persidangan perdana di PN Kota Malang. Berbeda dari Presiden RI, Kapolri, dan Pemerintah Kabupaten Malang yang todak pernah hadir hingga sidang kedua hari ini (24/01/2023).

Persidangan kedua perdata Tragedi Kanjuruhan berlangsung di PN Malang dimulai pada pukul 11.40 WIB yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Judi Prasetya. Sidang akhirnya ditunda hingga 10 Februari 2023 karena tiga tergugat tadi tidak hadir. 

Pada sidang kedua nanti, agendanya adalah mediasi atau tuntutan. Sidang ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi perwakilan Presiden RI, Kapolri, dan Pemkab Malang untuk hadir. Jika tetap mangkir, sidang akan dilanjutkan tanpa mendengarkan pendapat ketiganya.

Baca Juga: Sidang Perdata Kanjuruhan, Perwakilan Presiden dan Kapolri Mangkir

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya