Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Ponorogo Ditangkap Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ponorogo, IDN Times - Satreskrim Polres Ponorogo menangkap AR warga Desa/Kecamatan Slahung, Ponorogo. Pemuda berusia 22 tahun itu diduga melakukan persetubuhan dengan NIM (17) hingga hamil. Bahkan, korban yang masih di bawah umur itu melahirkan seorang bayi.
Kejadian itu membuat pihak keluarga korban naik pitam. Hingga akhirnya melaporkan ke polisi untuk penanganan hukum lebih lanjut. Setelah penyelidikan dilakukan, pelaku yang bekerja sebagai penjual kopi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan disertai tipu daya.
1. Persetubuhan berlangsung di rumah korban hingga tiga kali
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi menceritakan kronologi kasus itu. Berdasarkan keterangan tersangka, saksi korban, dan saksi lainnya perkara itu bermula dari niat jahat AR. Ia tega melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali terhadap korban. Bahkan, hubungan badan berlangsung di rumah korban ketika orangtuanya tengah bekerja di luar rumah.
"Kondisi rumah sepi dan persetubuhan dilakukan di ruang tamu dekat televisi," kata Hendi, Jumat (16/10/2020).
2. Kenalan melalui WhatsApp dan akhirnya berpacaran
Hubungan badan itu kali pertama terjadi pada akhir Desember 2019. Kala itu, antara tersangka dengan korban bertemu setelah janjian melalui WhatsApp. Saat itulah, AR mulai membujuk NIM untuk melakukan persetubuhan. "Awalnya korban menolak, tapi tetap kena juga," ujar Hendi
Hubungan badan itu berulang di lokasi yang sama pada Januari 2020. Menurut pengakuan korban dan tersangka, Hendi melanjutkan, persetubuhan itu terjadi hingga tiga kali.
"Keduanya memang berpacaran dan untuk perkenalannya juga melalui WhatsApp pada Oktober 2019. Dan setiap kali selesai melakukan hubungan badan, pelaku selalu meyakinkan korban tidak mungkin hamil," ujar dia.
3. Korban sempat menyembunyikan kehamilannya
Namun ternyata, korban berbadan dua. Korban yang masih tercatat sebagai siswi kelas XII salah satu SMK di Ponorogo ini berusaha menutupinya. Pihak keluarga yang awalnya tidak curiga lantaran sibuk bekerja akhirnya mengetahui dari perubahan tubuh korban.
Berbekal pengakuan korban, pihak keluarganya mengadu ke polisi. Hingga kasus hukum berlanjut dan tersangka dijerat dengan Pasal 81 atau 2 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama 15 tahun. Adapun dendanya paling banyak Rp 5 miliar.