Gugatan Dana Penanganan COVID-19,  PN Madiun Gelar Sidang Perdana

Setelah melewati upaya mediasi yang buntu

Madiun , IDN Times – Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menggelar sidang gugatan dana penanganan COVID-19 yang diajukan LSM Pentas Gugat Indonesia kepada DPRD dan Pansus Penanganan COVID-19 tahun 2020, Senin (2/5/2021) dengan agenda pembacaan materi pokok gugatan. Sidang ini sendiri akhirnya dilakukan setelah upaya mediasi di pengadilan setempat menemui jalan buntu.

“Karena para tergugat tidak memberikan opsi apapun tentang permintaan kami,” kata kuasa hukum penggugat, Arifin Purwanto, saat usai sidang.

1. Pengugat usul auditor swasta dilibatkan

Gugatan Dana Penanganan COVID-19,  PN Madiun Gelar Sidang Perdanaweb

Menurut  Arifin, kliennya mendesak DPRD dan Pansus mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah kabupaten tentang pelaksanaan audit anggaran penanganan COVID-19. Pihak yang diusulkan untuk mengaudit adalah akuntan swasta dari Jakarta karena dinilai lebih dapat dipercaya dibandingkan auditor milik pemerintah.

“Seperti dugaan korupsi penyelewenangan pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Madiun yang kini ditangani kejaksaan negeri. Padahal, sebelumnya telah diaudit oleh BPK,” Arifin menjelaskan.

2. Sidang selanjutnya berlangsung secara virtual

Gugatan Dana Penanganan COVID-19,  PN Madiun Gelar Sidang PerdanaFreepik/slidesgo

Ketua Majelis Hakim, itu Alfan Firdausi memutuskan untuk meneruskan sidang secara virtual pada pekan depan. Ini sesuai dengan kesepakatan kuasa hukum maupun pihak dari tergugat I dan II dalam sidang.  Pihak tergugat diberi kesempatan untuk menanggapinya secara tertulis yang dikirimkan ke email Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun sebelum pukul 14.00, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: Gempa di Blitar Terasa Hingga Madiun

3. Tergugat menilai langkah yang telah dilakukan sudah benar

Gugatan Dana Penanganan COVID-19,  PN Madiun Gelar Sidang PerdanaPengadilan Negeri Kabupaten Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Sementara itu, pihak tergugat II yang dikuasakan pada mantan Ketua Pansus Penanganan COVID-19 di DPRD Kabupaten Madiun, Rudi Triswahono menyatakan bahwa masalah ini sudah diselesaikan sesuai jalurnya.

“Yang berhak melakukan audit itu adalah BPK bukan auditor swasta. Ini ada peraturannya,” ujar legislator dari PDIP ini. Terkait dengan persidangan secara virtual, Rudi menilai lebih efektif dan sebagai upaya mencegah penularan COVID-19.

Baca Juga: Penyekatan Dinilai Mampu Kendalikan Kasus COVID-19 di Kabupaten Madiun

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya